PIFA, Lokal – Satpol PP Pontianak melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah tempat usaha laudry yang di Kecamatan Pontianak Tenggara yang masih menggunakan LPG 3 kilogram untuk usahanya, pada Rabu lalu (25/6/25).
Hasilnya diamankan sebanyak 57 tabung gas dari 15 tempat usaha laundry yang didatangi oleh tim razia gabungan.
“Untuk saat ini kita baru melakukan penertiban di daerah Sungai Raya Dalam, tadi sekitar 15 tempat usaha laundry yang kita tertibkan bersama Satpol PP,” ujar Checker LPG, Taswin.
Taswin mengatakan bahwa, penyitaan dilakukan karena para pelaku usaha menggunakan gas bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Lebih lanjut Taswin mengungkapkan, dari hasil sidak ditemukan masih banyak usaha laundry yang menggunakan gas LPG 3 kg. Di salah satu lokasi, petugas menemukan dua tabung gas subsidi yang digunakan.
“Kita lakukan pertama dari himbauan kepada para usaha laundry, setelah itu kita lakukan tindakan tegas. Kita arahkan untuk menggunakan gas 5,5 kg atau 12 kg,” jelasnya.
Taswin juga menegaskan akan ada tindakan lanjutan jika pelanggaran kembali terulang.
“Jika terulang kembali, kita melakukan penyitaan. Pasti ada yang mengantarnya ke tempat laundry tersebut, dan kita akan tindak tegas,” katanya.
Pihak kecamatan Pontianak Tenggara disebutkan telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan LPG 3 kg untuk usaha laundry.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
“Sudah diinformasikan, jadi sekarang sudah menindaklanjuti hasil dari temuan gas ini,” tambah Taswin.
Razia ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP, pihak kecamatan, dan Pertamina dalam mengawal distribusi gas bersubsidi.
Taswin menyebut pihaknya juga menawarkan program track-in, yakni penukaran tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg atau 12 kg.
“Gas 3 kg ini adalah gas bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk usaha laundry. Maka dihimbau untuk pengusaha laundry segera beralih ke tabung 5,5 kg dan 12 kg,” tutupnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan daerah, dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
