Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Sambas
  • News

Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Sambas

Editor PI 16/01/2026
*Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Sambas*

*Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Sambas*

PONTIANAK INFORMASI, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalbar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias D (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di halaman depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Semangau Kecamatan Sambas. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan keterangan Sdr. H, pelaku Sdr. ZM als J (20) menerima 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. H. Dari pengembangan penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak keberadaannya dan mengamankannya di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.

Saat penangkapan, pelaku berusaha membuang 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu ke saluran drainase penginapan. Kejadian itu disaksikan langsung oleh petugas, yang segera mengamankan paket tersebut dengan berat bruto 0,39 gram. Kemudian Sdr. ZM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut berasal dari Sdr. H. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lanjutan, disertai bukti lainnya yaitu 1 (satu) alat hisap bong plastik, 1 (satu) pemantik api warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Continue Reading

Previous: Malaysia Rebut Tahta Pariwisata ASEAN 38,3 Juta Turis Asing Kalahkan Thailand
Next: SPBU Amboyo, Ngabang Bantah Jual BBM Subsidi untuk Bos Peti

Related Stories

14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026
IMG_1168
  • News

Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan

Editor PI 16/07/2026

Berita Terbaru

  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat 17/07/2026
  • Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim 16/07/2026
  • Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional 16/07/2026
  • Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan 16/07/2026
  • Tak Berpenampilan Bak “Noni Belanda” Sarifah Suraidah Tampil Seba Hitam Saat Kunker ke Kalbar 16/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
Aldi Satya Mahendra
  • Lokal
  • Otomotif

Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

Editor PI 16/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.