PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Setelah sempat molor beberapa waktu, DPRD Kalbar akhirnya menyepakati nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2022 dengan catatan, Rabu (7/9/2022).
Postur KUA PPAS disepakati terdiri dari, pendapatan berjumlah Rp5,6 triliun dan belanja Rp5,9 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp200 miliar dibanding APBD murni sebelum perubahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson mengatakan, DPRD dan Pemprov Kalbar akhirnya menyetujui nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 setelah satu hari sempat ditunda.
“APBD murni ada peningkatan pendapatan sekitar Rp244 miliar. Ini akan kita bicarakan lagi dalam sidang selanjutnya terhadap rencana belanja yang sudah diajukan,” ujarnya, kemarin
Dia mengatakan, peningkatan pendapatan ini di antaranya pajak kendaraan, BPNKB, Pajak Air Permukaan dan retribusi. DPRD dan Pemprov Kalbar, kata Harisson punya niat yang sama menyejahterakan masyarakat Kalbar.
“Untuk itulah, beberapa waktu lalu ada beberapa hal yang belum disepakati, sehingga pengesahan perubahan APBD sempat tertunda,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan molornya kesepakatan itu. Mulai dari perdebatan penambahan pendapatan daerah hingga soal alokasi pokok pikiran (Pokir) dewan.
Namun akhirnya, diambil jalan tengah dari perdebatan itu, DPRD Kalbar menerima rancangan perubahan APBD, tapi dengan catatan. Yaitu, memastikan akan memperjuangkan lagi RAPBD.
Apabila nantinya tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kalbar dalam pembahasan APBD perubahan, maka DPRD bisa saja tidak mengesahkan APBD Perubahan 2022.
“Jadi kita kembali ke APBD murni 2022. Di mana dalam APBD murni sudah mengalami dinamika dan pergeseran,” katanya. (ap)