PONTIANAK INFORMASI – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polresta Pontianak berhasil mengungkap sebanyak 88 kasus tindak pidana narkotika dan menyita narkoba jenis sabu seberat 7.183,70 gram.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Kepala Polresta Pontianak AKBP Hendrawan saat konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Selasa (30/12/2025).
AKBP Hendrawan menjelaskan, dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus narkoba pada 2025 mengalami penurunan. Dari total 88 kasus yang ditangani, 78 kasus berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap proses penyidikan dan pemberkasan.
“Untuk kasus narkoba tahun 2025 tercatat 88 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 78 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024,” ujar Hendrawan.
Dari pengungkapan tersebut, Polresta Pontianak menetapkan 125 orang tersangka yang terdiri dari 119 pria dan 6 wanita.
Selain sabu seberat 7.183,70 gram atau sekitar 285 paket, polisi juga menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 186 butir dengan berat sekitar 613 gram, serta ganja sebanyak 10 paket dengan total berat 5,35 gram.
AKBP Hendrawan mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pegawai swasta, wiraswasta, mahasiswa, guru, buruh, hingga pengangguran.
Sementara berdasarkan usia, kelompok umur 31 hingga 40 tahun menjadi yang paling dominan terlibat dalam kasus narkoba sepanjang 2025.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena penyalahgunaan narkoba masih menyasar kelompok usia produktif,” tegasnya.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan hukum maupun pencegahan, guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Pontianak.
