Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi, Curi Laptop dan 3 Tablet di Restoran
  • Lokal
  • News

Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi, Curi Laptop dan 3 Tablet di Restoran

Editor PI 11/10/2025
274d2375-3c1c-4b9c-88da-c53b3ff58c1d

PONTIANAK INFORMASI – Sepasang kekasih di Pontianak berinisial RN fan DN ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah restoran di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, pada Kamis, (25/9/25), sekitar pukul 05.15 WIB.

Dalam kasus ini, sang pria menjadi eksekutor pencurian sementara pacarnya berperan sebagai penadah. Barang yang dicuri yakni satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diungkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah pihak restoran melaporkan peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyelidikan unit Reskrim dan tim Opsnal, kami mendapat informasi adanya seseorang yang membeli barang hasil curian. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 9 September 2025,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun, Jumat (10/10/25).

Saat kejadian, pelaku diketahui melintas di sekitar lokasi dan melihat lampu restoran masih menyala. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam restoran.

“Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, serta uang tunai yang berada di meja kasir. Barang-barang itu kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan charger dan tiga unit tablet. RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan menggunakan hasil penjualan barang curian tersebut untuk membeli narkoba.

“Barang hasil curian dijual melalui pacarnya berinisial DN, yang kemudian bertemu langsung dengan pembeli di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Beting. Barang-barang itu dijual seharga Rp500 ribu per unit, dengan total Rp1,5 juta,” tambah AKP Inayatun.

Kini, RN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara DN, yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tags: Kejahatan Kriminal pencurian Pontianak sepasang kekasih

Continue Reading

Previous: Kades Kartiasa Umumkan Pengunduran Diri Lewat Facebook karena Kesehatan
Next: Bayi Tabung dan Wisata Medis di Malaysia Tengah Diminati Warga Indonesia

Related Stories

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026
  • Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung 23/06/2026
  • Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026
Penyekapan
  • Nasional

Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.