PONTIANAK INFORMASI, INTERNASIONAL – Singapura kembali melakukan eksekusi hukuman gantung terhadap seorang terpidana narkoba berusia 39 tahun, Mohamed Shalleh Abdul Latiff. Terpidana yang merupakan seorang sopir pengiriman barang ini dinyatakan bersalah karena memiliki sekitar 55 gram heroin.
Meskipun mendapat tekanan internasional untuk menghentikan eksekusi, hukuman mati tetap dilaksanakan di Penjara Changi pada Kamis, 3 Agustus 2023, menurut pernyataan dari Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB).
Eksekusi terhadap Mohamed Shalleh ini merupakan yang ketiga kali dilakukan dalam waktu kurang lebih seminggu terakhir. Sebelumnya, Saridewi Binte Djamani, seorang wanita berusia 45 tahun, dieksekusi karena perdagangan narkoba sekitar 30 gram heroin, sedangkan seorang pria, Mohd Aziz bin Hussain (57), dieksekusi karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
Menurut berkas pengadilan, Mohamed Shalleh menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengklaim bahwa dia meyakini hanya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman yang berutang uang. Namun, pembelaannya ditolak oleh hakim dengan alasan hubungan mereka tidak cukup dekat dan pernyataannya tidak bisa dipercaya.
Eksekusi mati di Singapura telah menuai kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi hak asasi manusia. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah menyerukan moratorium penggunaan hukuman mati di negara tersebut, menyatakan bahwa hukuman mati tidak konsisten dengan hak dasar untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Meskipun banyak tekanan internasional yang menuntut reformasi undang-undang narkoba di Singapura, pemerintahnya menganggap hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan.
Kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch berpendapat bahwa undang-undang narkoba di Singapura tidak membantu secara signifikan menghentikan penyalahgunaan narkoba dan memiliki dampak tidak proporsional terhadap pelanggar tingkat rendah.
Eksekusi mati terhadap Mohamed Shalleh Adul Latiff berpotensi meningkatkan tekanan internasional terhadap Singapura untuk mereformasi undang-undang narkoba yang keras. (ad)