Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Singapura Kembali Hukum Gantung Terpidana Narkoba, PBB Layangkan Protes
  • Internasional
  • News

Singapura Kembali Hukum Gantung Terpidana Narkoba, PBB Layangkan Protes

Editor PI 04/08/2023
hukum-gantung

Ilustrasi hukum gantung di Singapura. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, INTERNASIONAL – Singapura kembali melakukan eksekusi hukuman gantung terhadap seorang terpidana narkoba berusia 39 tahun, Mohamed Shalleh Abdul Latiff. Terpidana yang merupakan seorang sopir pengiriman barang ini dinyatakan bersalah karena memiliki sekitar 55 gram heroin.

Meskipun mendapat tekanan internasional untuk menghentikan eksekusi, hukuman mati tetap dilaksanakan di Penjara Changi pada Kamis, 3 Agustus 2023, menurut pernyataan dari Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB).

Eksekusi terhadap Mohamed Shalleh ini merupakan yang ketiga kali dilakukan dalam waktu kurang lebih seminggu terakhir. Sebelumnya, Saridewi Binte Djamani, seorang wanita berusia 45 tahun, dieksekusi karena perdagangan narkoba sekitar 30 gram heroin, sedangkan seorang pria, Mohd Aziz bin Hussain (57), dieksekusi karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Menurut berkas pengadilan, Mohamed Shalleh menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengklaim bahwa dia meyakini hanya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman yang berutang uang. Namun, pembelaannya ditolak oleh hakim dengan alasan hubungan mereka tidak cukup dekat dan pernyataannya tidak bisa dipercaya.

Eksekusi mati di Singapura telah menuai kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi hak asasi manusia. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah menyerukan moratorium penggunaan hukuman mati di negara tersebut, menyatakan bahwa hukuman mati tidak konsisten dengan hak dasar untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Meskipun banyak tekanan internasional yang menuntut reformasi undang-undang narkoba di Singapura, pemerintahnya menganggap hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan.

Kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch berpendapat bahwa undang-undang narkoba di Singapura tidak membantu secara signifikan menghentikan penyalahgunaan narkoba dan memiliki dampak tidak proporsional terhadap pelanggar tingkat rendah.

Eksekusi mati terhadap Mohamed Shalleh Adul Latiff berpotensi meningkatkan tekanan internasional terhadap Singapura untuk mereformasi undang-undang narkoba yang keras. (ad)

Tags: Internasional Kriminal Viral

Continue Reading

Previous: Wako Edi Kamtono Berbaur Bersihkan Parit dan Drainase di Sungai Bangkong
Next: Diduga Menghina Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Saya Minta Maaf Peristiwa Itu

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.