Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar yang hanya naik Rp 34 ribu. Dewan dari Dapil Kalbar 4 dari Kabupaten Sambas ini berharap, UMP yang naik dapat mendorong peningkatan angka partisipasi kerja di Provinsi Kalbar yang pada tahun 2021 ini menurun.
“Dengan kenaikan UMP ini , saya berharap semoga dapat dapat mendorong peningkatan angka partisipasi angkatan kerja di Kalbar,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Rabu (29/12/2021).
Merujuk data Badan Pusat Statistik Kalbar, terjadi penurunan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kalbar dari yang sebelumnya 68,83 % pada 2020, kini menjadi 68,45 %.
“Semoga angka TPAK ini naik lagi tahun 2022 mendatang,” harap Prabasa Anantatur.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan bahwa penetapan UMP itu sudah sesuai dengan teori dan aturan yang diberlakukan.
“Sudah ada teorinya dan aturannya, kalau ditentukan besar-besar pun belum tentu setuju. Bagusnya kita hitung, itu usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kita hanya meneruskan saja sesuai dengan suratnya tambah pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dikutip dari PIFA (20/11).
Bahkan, lanjutnya, ada daerah yang kenaikannya hanya 875 rupiah saja, Kalbar naik 34 Ribu rupiah.