Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak
  • Lokal
  • News

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak

Editor PI 10/11/2025
6ad52b5d-9dcc-445a-9431-99f9cc9f5c27

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan, katanya, sangat menentukan keberhasilan program dan kegiatan pemerintah.

 

“Perubahan regulasi ini bukan sekadar mengubah redaksi pasal, tetapi menaikkan standar tata kelola pengadaan agar lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai membuka kegiatan, di Hotel Ibis Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan kedisiplinan dalam penyusunan dokumen sejak tahap awal, termasuk penyusunan rencana umum pengadaan yang realistis dan berbasis kebutuhan layanan.

Selain itu, ia juga menegaskan agar tidak terjadi pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan yang seharusnya, serta mendorong penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi ini, Bahasan berharap seluruh peserta memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait regulasi baru tersebut.

“Jangan sampai setelah sosialisasi justru menambah kebingungan. Kegiatan ini harus menjadi wadah untuk berdiskusi dan menyamakan langkah dalam pelaksanaan pengadaan,” pesannya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu kewajiban pihaknya dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan-perubahan penting yang terdapat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Beberapa perubahan cukup signifikan, salah satunya adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6. Artinya, selama produk yang dibutuhkan tersedia di e-katalog, maka seluruh pengadaan wajib dilaksanakan melalui sistem tersebut,” jelasnya.

Irwan menambahkan, mekanisme e-katalog membawa banyak keunggulan karena mampu memangkas waktu proses pengadaan secara signifikan.

“Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang bisa memakan waktu hingga tiga minggu,” katanya.

Dengan percepatan proses tersebut, lanjutnya, serapan anggaran pemerintah dapat lebih optimal.

“Semakin cepat proses pengadaan dilaksanakan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan, sehingga realisasi belanja dan dampak pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkas Irwan.

Tags: Bahasan Barang dan Jasa Pemkot Pontianak Perpres 2026

Continue Reading

Previous: Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan
Next: Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.