PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat telah melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kalbar untuk Pemilu 2024, pada Jumat(20/1/2023) kemarin. Setidaknya ada dua skema rancangan pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kalbar tahun depan.
Menariknya, dari uji publik yang berlangsung di Hotel Mercure Pontianak itu, ada kemungkinan penambahan Dapil baru di Kalbar.
Uji publik bersama para pemangku kepentingan terkait itu merujuk pada putusan Makamah Konstitusi No.80. Ketua KPU Kalbar menerangkan, putusan MK itu memberi kewenangan untuk penetapan Dapil dan alokasi kursi yang akan ditetapkan oleh KPU berdasarkan peraturan KPU nantinya.
“Nah oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan rancangan untuk DPRD Provinsi untuk di uji public kan,” kata Ramdan, disadur dari Antara Kalbar.
“Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023, kami dalam kegiatan yang sama telah mengundang dan melibatkan pihak partai politik, pengiat, pemantau demokrasi. Dan hari ini kami kembali melibatkan para pemangku kepentingan seperti dari forkopimda, Bawaslu, TPD, media, akademisi, BEM, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya,” sambungnya.
Dia menjelaskan, rancangan yang di uji publik terdiri dua skema dengan menggunakan peta rancangan exiting penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kalbar Pemilu 2024; berikut rinciannya:
- 65 kursi, 8 daerah pemilihan untuk jumlah penduduk 5.482.046 jiwa, BPPd 84.339 jiwa.
- 65 kursi, 9 daerah pemilihan, jumlah penduduk 5.482.046 jiwa dan BPPPd 84.339 jiwa.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan lewat uji publik KPU Kalbar, berikut rancangan pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kalbar untuk Pemilu 2024:
Skema Rancangan 1 (Delapan Dapil)
Rancangan skema pertama ini sama seperti tahun sebelumnya, yakni untuk delapan Dapil yang memperebutkan 65 kursi; berikut daftarnya:
1. Dapil Kalbar 1, untuk Kota Pontianak dengan jumlah kursi 8.
2. Dapil Kalbar 2, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya (11 kursi).
3. Dapil Kalbar 3, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang (6).
4. Dapil Kalbar 4, Kabupaten Sambas (8).
5. Dapil Kalbar 5, Kabupaten Landak (5).
6. Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau dan Sekadau (8).
7. Dapil Kalbar 7, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi (11).
8. Dapil Kalbar 8, untuk Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan jumlah kursi 8.
Skema Rancangan 2 (Sembilan Dapil)
Adapun perbedaan pada skema kedua, Dapil Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya yang sebelumnya digabung kini dipecah jadi dua; berikut daftarnya;
1. Dapil Kalbar 1, untuk Kota Pontianak dengan jumlah kursi 8.
2. Dapil Kalbar 2, Kabupaten Kubu Raya (7 kursi).
3. Dapil Kalbar 3, Kabupaten Mempawah (4 kursi).
4. Dapil Kalbar 4, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang (6).
5. Dapil Kalbar 5, Kabupaten Sambas (8).
6. Dapil Kalbar 6, Kabupaten Landak (5).
7. Dapil Kalbar 7, Kabupaten Sanggau dan Sekadau (8).
8. Dapil Kalbar 8, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi (11).
9. Dapil Kalbar 9, untuk Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan jumlah kursi 8.