Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tak Hanya Ada Pimpinan dan Komisi, Ini Alat Kelengkapan DPRD Kalbar yang Lainnya
  • Lokal
  • News

Tak Hanya Ada Pimpinan dan Komisi, Ini Alat Kelengkapan DPRD Kalbar yang Lainnya

Editor PI 15/10/2021
Alat Kelengkapan DPRD Kalbar

Pimpinan DPRD Kalbar di rapat paripurna. (Dok. Humas DPRD Kalbar)

DPRD Kalbar – Selain Pimpinan dan Komisi, ternyata ada badan lainnya yang bertugas mewakili rakyat di DPRD Tingkat Provinsi. Keseluruhan dari badan ini dikenal dengan istilah Alat Kelengkapan DPRD, apa saja itu?

Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lainnya yang dibentuk oleh Rapat Paripurna.

Lebih jelasnya, berikut keterangan lengkap terkait keanggotaan dan masa jabatan Alat Kelengkapan DPRD Kalbar:

  • Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Kalbar berasal dari partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak saat Pemilihan Umum (Pemilu). Pimpinan ada 4 orang, terdiri dari Ketua dan 3 Wakil Ketua.

Ketua DPRD Kalbar dipilih dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama saat Pemilu.

Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di pasal 46.

  • Badan Musyawarah

Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi,Komisi, dan Badan Anggaran.

Pimpinan Badan Musyawarah adalah Pimpinan DPRD Kalbar yang juga merangkap sebagai anggota Badan Musyawarah. Sementara Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah tidak masuk dalam anggota Badan Musyawarah.

Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Tugas dan wewenang Badan Musyawarah terlampir dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 58.

  • Komisi-komisi

Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi adalah Pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Tugas dan wewenang Komisi tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 60.

  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Peraturan Daerah (Perda). Anggota Bapemperda ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dan pemerataan anggota Komisi.

Pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sementara Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda bukan sebagai anggota Bapemperda.

Masa jabatan pimpinan Bapemperda ialah selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

  • Badan Anggaran

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan. Susunan keanggotaan, Ketua, Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap sebagai anggota Badan Anggaran. Kemudian, Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.

Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

  • Badan Kehormatan

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.

Anggota Badan dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi.

Masing-masing dari Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Tags: DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Daftar Pimpinan Komisi DPRD Kalbar Masa Jabatan 2019-2024
Next: Selamat! Kinerja Menhan Prabowo Sukses Jadikan Militer Indonesia Terkuat di Asia Tenggara

Related Stories

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu 13/05/2026
  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.