
Pelaku penusukan tetangga diringkus polisi. (wartakotalivecom)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Seorang pria berinisial RY (39) menjadi korban penusukan oleh tetangganya setelah terjadi perselisihan terkait suara bising motor di Tambora, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada 17 Desember 2024 di Jalan Kerendang Tengah.
Kepolisian menetapkan MAR (34) dan MAN (21) sebagai tersangka dalam kasus ini. Peristiwa dimulai ketika RY sedang memanaskan motor yang akan dijual melalui transaksi COD sekitar pukul 23.50 WIB. Protes keras dari MAR atas kebisingan motor menyebabkan cekcok verbal.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengungkapkan bahwa MAR melemparkan botol minuman ke arah RY dan melakukan pemukulan sebelum MAN ikut campur dengan menusuk RY dua kali menggunakan pisau.
RY mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Tarakan setelah pertolongan di Puskesmas Tambora. Keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi dan setelah penyelidikan, MAR dan MAN berhasil ditangkap.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.