Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tiga Tahun DPO, Terpidana Kasus Surat Palsu Kejari Pontianak Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
  • Lokal
  • News

Tiga Tahun DPO, Terpidana Kasus Surat Palsu Kejari Pontianak Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Editor PI 30/11/2025
905cc44d-75ae-40a6-95bb-c3661da28171

PONTIANAK INFORMASI – Setelah tiga tahun menghindar dari jerat hukum, Habib Alwi Almuthohar (63), terpidana kasus pemakaian surat palsu, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Bogor, Jumat (28/11/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan AMC Kejaksaan Agung sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat. Tersangka kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.

Habib Alwi, 63 tahun, merupakan terpidana kasus pemakaian surat palsu yang menyeretnya bersama H. Salim Achmad. Perjalanan hukumnya cukup panjang. Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, ia sempat ditahan, lalu penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota hingga masa tahanan habis.

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Upaya banding dilayangkan, namun Pengadilan Tinggi Pontianak pada 30 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.

Kasasi pun diajukan, namun Mahkamah Agung pada 27 Desember 2022 kembali mengetuk keputusan serupa menguatkan putusan PN dan menetapkan hukuman 3 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Masalah muncul ketika proses eksekusi hendak dilakukan. Setelah dipanggil tiga kali secara patut, Habib Alwi tak pernah hadir. Ia lenyap, meninggalkan jejak yang membingungkan. Kejari Pontianak pun menetapkannya sebagai buronan pada 1 September 2025.

Namun, bayang-bayang pelarian itu runtuh melalui program Tabur Kejaksaan. Tim intelijen akhirnya mengunci persembunyiannya, menjemputnya secara persuasif, dan membawanya pulang ke Pontianak untuk menjalani hukuman yang sudah inkracht sejak lama.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari Jakarta, ia menyampaikan apresiasi bagi tim yang berhasil menuntaskan satu lagi daftar buronan yang sempat menggantung.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menuntaskan tunggakan DPO di Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian DPO menjadi salah satu prioritas strategis lembaganya. “Kepercayaan publik adalah harga mati. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan mempercepat penelusuran. Buronan boleh bersembunyi, tapi hukum tidak pernah tidur,” tandasnya.

Tags: DPO kasus surat palsu Kejari Pontianak Kejati Kalbar

Continue Reading

Previous: Girona vs Real Madrid: Duel Sengit di Estadi Montilivi, Puncak Persaingan LaLiga
Next: Percepat Perpindahan Pasien IGD ke Rawat Inap, RSUD Soedarso Hadirkan Ambulan Shuttle

Related Stories

882b5b51-0f8d-47cf-861b-8b6f773f6c9b
  • Lokal
  • News

Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak

Editor PI 24/06/2026
7fbd6430-3989-45df-93e7-057cce5c9762
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030

Editor PI 24/06/2026
ba1cdaea-b525-4865-b965-aa363b6495a1
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak 24/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030 24/06/2026
  • Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani 24/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Pertamina Percepat Penyaluran BBM Bersubsidi ke Sungai Laur 24/06/2026
  • Warga Ketapang Masih Sulit Dapat LPG 3 Kg Dipangkalan, Terpaksa Beli Dipengecer Tembus Rp45 Ribu 24/06/2026
  • Kejagung Sita Lamborghini hingga Aset Milik Aseng dalam Kasus IUP Tambang di Kalbar 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

882b5b51-0f8d-47cf-861b-8b6f773f6c9b
  • Lokal
  • News

Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak

Editor PI 24/06/2026
7fbd6430-3989-45df-93e7-057cce5c9762
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap di Kalbar Capai 80 Persen pada 2030

Editor PI 24/06/2026
ba1cdaea-b525-4865-b965-aa363b6495a1
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Pimpin Rapat Persiapan Musda HKTI Kalbar, Dorong Penguatan Organisasi Petani

Editor PI 24/06/2026
8e0214b7-cf5d-4a20-9d19-916092201745
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Pertamina Percepat Penyaluran BBM Bersubsidi ke Sungai Laur

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.