PONTIANAK INFORMASI – Setelah tiga tahun menghindar dari jerat hukum, Habib Alwi Almuthohar (63), terpidana kasus pemakaian surat palsu, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Bogor, Jumat (28/11/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan AMC Kejaksaan Agung sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat. Tersangka kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.
Habib Alwi, 63 tahun, merupakan terpidana kasus pemakaian surat palsu yang menyeretnya bersama H. Salim Achmad. Perjalanan hukumnya cukup panjang. Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, ia sempat ditahan, lalu penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota hingga masa tahanan habis.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Upaya banding dilayangkan, namun Pengadilan Tinggi Pontianak pada 30 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.
Kasasi pun diajukan, namun Mahkamah Agung pada 27 Desember 2022 kembali mengetuk keputusan serupa menguatkan putusan PN dan menetapkan hukuman 3 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Masalah muncul ketika proses eksekusi hendak dilakukan. Setelah dipanggil tiga kali secara patut, Habib Alwi tak pernah hadir. Ia lenyap, meninggalkan jejak yang membingungkan. Kejari Pontianak pun menetapkannya sebagai buronan pada 1 September 2025.
Namun, bayang-bayang pelarian itu runtuh melalui program Tabur Kejaksaan. Tim intelijen akhirnya mengunci persembunyiannya, menjemputnya secara persuasif, dan membawanya pulang ke Pontianak untuk menjalani hukuman yang sudah inkracht sejak lama.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari Jakarta, ia menyampaikan apresiasi bagi tim yang berhasil menuntaskan satu lagi daftar buronan yang sempat menggantung.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menuntaskan tunggakan DPO di Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian DPO menjadi salah satu prioritas strategis lembaganya. “Kepercayaan publik adalah harga mati. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan mempercepat penelusuran. Buronan boleh bersembunyi, tapi hukum tidak pernah tidur,” tandasnya.
