PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah mengeluarkan surat edaran terkait seluruh perguran tinggi di Indonesia menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk mahasiswa sehari dalam sepekan.
Terkait kebijakan itu, Universitas Tanjungpura menyatakan akan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
Wakil Rektor Bidang Akademik Untan, Prof. Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan ditentukan oleh masing-masing program studi.
“Sepengetahuan saya, Untan akan mempedomani Surat Edaran tersebut,” ujarnya, Jumat (10/4/26)
Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada masing-masing program studi.
Adapun penerapan kebijakan tersebut mulai dilakukan sejak surat edaran dikeluarkan.
“Sejak Surat Edaran dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran Untan pada 7 April 2026, pelaksanaan perkuliahan dapat dilakukan melalui metode pembelajaran bauran atau blended learning yang disesuaikan dengan karakteristik program studi.
Kegiatan praktikum dan sejenisnya tetap dilaksanakan secara tatap muka sementara penjadwalan perkuliahan diatur oleh masing-masing fakultas maupun program pascasarjana.
