PONTIANAK INFORMASI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (29/12/2025).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 11.20 WIB tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non subsidi (BBM) di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non subsidi tahun 2020.
Beberapa berkas tampak dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat dan didampingi oleh aparat TNI. Sejumlah penyidik mengenakan rompi khusus terlihat keluar masuk gedung utama sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.
Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Publik pun diminta untuk bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di sektor yang selama ini jarang menjadi sorotan.
