CNN
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut pernyataannya sebagai fitnah dan pembunuhan karakter.
Kontroversi itu berkaitan dengan pernyataan Amien mengenai dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Amien menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum apabila pihak yang merasa dirugikan membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,” kata Amien usai acara Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5).
Ia juga mengaku siap membuktikan pernyataannya di pengadilan apabila proses hukum benar-benar berjalan.
Selain itu, Amien menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, kritik maupun pandangan yang berbeda dengan pemerintah merupakan hal yang wajar selama berkaitan dengan kepentingan bangsa.
“Yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu,” ujarnya.
Kontroversi tersebut bermula dari video yang diunggah Amien di kanal YouTube pribadinya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video berdurasi sekitar delapan menit itu kini sudah tidak dapat diakses.
Sebelumnya, Meutya Hafid menyebut isi video tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter, fitnah, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujar Meutya melalui unggahan Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Meutya, narasi dalam video itu tidak memiliki dasar fakta dan dinilai sebagai upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik.
Komdigi juga menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang membuat maupun menyebarkan video tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
