Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang terletak di Jombang, Jawa Timur. Muhadjir mengatakan alasannya karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum berinisial MSAT tidak terkait dengan lembaga pesantren.
“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum,” kata Muhadjir melalui pesan singkat, Senin (11/7), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Muhadjir menyebut, MSAT sendiri telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kemudian mereka yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT sudah diproses pihak berwajib.
“Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” tegasnya.
Kini, izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah telah dikembalikan oleh Kemenag. Lebih lanjut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono memastikan bahwa para santri masih diperbolehkan untuk melanjutkan belajar di pesantren Majma’al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang setelah izin pesantrennya dikembalikan.
“Iya. Bisa menimba, melanjutkan [belajar], boleh,” kata Waryono kepada media CNNIndonesia.com, Senin (11/7).
Waryono menerangkan pesantren yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kemenag sudah dipastikan mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi agar proses belajar dan mengajar di pesantren tersebut masih bisa dilakukan.
Kondisi santri di Pesantren Shiddiqiyyah, lanjut Waryono, belum semuanya kembali ke rumah imbas polemik yang terjadi belakangan ini.
“Kan santri belum semuanya pulang, belum semuanya diambil orang tua, karena tak semua santri dari Jombang. Sekarang kan sebagian anaknya ada yang libur dan masuk, gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui pada Kamis (7/7) lalu Kemenag RI sempat mencabut izin operasional pesantren Shiddiqiyyah imbas dari kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT atau Bechi. Kemudian pencabutan izin juga karena upaya penangkapan Bechi di Shiddiqiyyah yang berujung pengepungan di pondok pesantren tersebut.
Pada saat itu, aparat mendapat perlawanan dari ratusan santri Shiddiqiyyah. Namun, sebanyak 320 santri yang menghalangi berhasil diamankan petugas dan ima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan.
“Aparat kepolisian untuk kesekian kalinya gagal menangkap Bechi. Ayah Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mu’thi, meminta kepolisian untuk segera meninggalkan pondok pesantren kala itu. Dia menjamin anaknya bakal menyerahkan diri ke kepolisian. Bechi pun lantas menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (7/7) malam,” demikian dikutip dari CNNIndonesia.com. (yd)