PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Advokat Glorio Sanen SH.,MH. anggota Ikatan Advokat Indonesia menjadi korban pemukulan dialami tim kuasa hukum penggugat usai digelar Pengadilan Negeri Mempawah Ini terjadi Jun’at 9 September 2022 kemaren sekitar pukul 16:00WIB.
Kejadian tersebut telah berlangsung di kawasan Gang Pak Alex, Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya. Keributan ditandai aksi pengejaran,pemukulan terhadap fisik dan kendaraan tim pengacara penggugat yang dilakukan sekelompok orang yang diduga berasal dari kubu tergugat.
Ketua Ikadin Kalbar Daniel Tangkau menuturkan, Glorio Sanen sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Desa Kuala dua. Kemudian ia di pukul oleh beberapa warga saat acara persidangan.
“Ini sangat disesalkan kenapa bisa terjadi, bahwa advokat ini sebagai penegak hukum di atur Undang-Undang. Advokat ini tugasnya membela kepentingan hukum atau memberi kuasa hukum kepadanya jadi resmi bukan abal-abal,” ujarnya saat diwawancarai di Aula Universitas Muhammadiyah Pontianak Sabtu, 10 September 2021.
Daniel meminta kepada pihak penegak hukum kepolisian agar tidak secara tegas, karena hal ini sudah di laporkan ke Polda Kalbar untuk di tindak lanjuti.
“Orang ini perlu di tangkap dan ini juga menjadi pelajaran Advokat lebih berhati-hati dan juga masyarakat jangan brutal sedikit-sedikit main pukul,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini saksi sudah diperiksa dan korban Glorio Sanen sudah dimintai keterangan serta melampirkan hasil visum.
Dikatakannya lagi, ini merupakan kasus sengketa tanah antara penggugat dan tergugat, dari pihak pengadilan dilakukan persidangan lapangan.
“Pastinya disidang lapangan tentu adanya puas dan tidak puas, tentunya belum ada hasil putusan baru dilakukan cek lapangan terkait pengukuran batas tanah. Putusan itu nanti akan di putuskan oleh hakim bukan pengacara,” jelasnya.
Ia berharap, kedepan masyarakat harus paham tentang proses hukum ini jangan main hakim sendiri.
“Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat antara hasil keputusan puas atau tidak puas diserahkan kepada hakim sebagai putusan perkara,” katanya. (RS)