Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ikadin Kalbar Minta Polda Kalbar Tindak Tegas dalam Pemukulan Advokat Didesa Kuala Dua
  • Lokal
  • News

Ikadin Kalbar Minta Polda Kalbar Tindak Tegas dalam Pemukulan Advokat Didesa Kuala Dua

Redaksi PI 10/09/2022
94629AAA-56FF-48BE-91FC-EB307F65D2C8

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Advokat Glorio Sanen SH.,MH. anggota Ikatan Advokat Indonesia menjadi korban pemukulan dialami tim kuasa hukum penggugat usai digelar Pengadilan Negeri Mempawah Ini terjadi Jun’at 9 September 2022 kemaren sekitar pukul 16:00WIB.

Kejadian tersebut telah berlangsung di kawasan Gang Pak Alex, Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya. Keributan ditandai aksi pengejaran,pemukulan terhadap fisik dan kendaraan tim pengacara penggugat yang dilakukan sekelompok orang yang diduga berasal dari kubu tergugat.

Ketua Ikadin Kalbar Daniel Tangkau menuturkan, Glorio Sanen sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Desa Kuala dua. Kemudian ia di pukul oleh beberapa warga saat acara persidangan.

“Ini sangat disesalkan kenapa bisa terjadi, bahwa advokat ini sebagai penegak hukum di atur Undang-Undang. Advokat ini tugasnya membela kepentingan hukum atau memberi kuasa hukum kepadanya jadi resmi bukan abal-abal,” ujarnya saat diwawancarai di Aula Universitas Muhammadiyah Pontianak Sabtu, 10 September 2021.

Daniel meminta kepada pihak penegak hukum kepolisian agar tidak secara tegas, karena hal ini sudah di laporkan ke Polda Kalbar untuk di tindak lanjuti.

“Orang ini perlu di tangkap dan ini juga menjadi pelajaran Advokat lebih berhati-hati dan juga masyarakat jangan brutal sedikit-sedikit main pukul,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini saksi sudah diperiksa dan korban Glorio Sanen sudah dimintai keterangan serta melampirkan hasil visum.

Dikatakannya lagi, ini merupakan kasus sengketa tanah antara penggugat dan tergugat, dari pihak pengadilan dilakukan persidangan lapangan.

“Pastinya disidang lapangan tentu adanya puas dan tidak puas, tentunya belum ada hasil putusan baru dilakukan cek lapangan terkait pengukuran batas tanah. Putusan itu nanti akan di putuskan oleh hakim bukan pengacara,” jelasnya.

Ia berharap, kedepan masyarakat harus paham tentang proses hukum ini jangan main hakim sendiri.

“Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat antara hasil keputusan puas atau tidak puas diserahkan kepada hakim sebagai putusan perkara,” katanya. (RS)

Tags: Ikadin Kalbar

Continue Reading

Previous: Pembukaan Kongres ke VII, Forum Koordinasi BEM se-Kalimantan Gelar Seminar Kedaerahan
Next: Tegas, DPR RI Sebut Bansos Bukan Solusi untuk Hadapi Kenaikan BBM!

Related Stories

IMG_3658
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Ikut Berjibaku Padamkan Api di Parit Ngabeh

Lyd 23/01/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Tegaskan Gas Melon Bukan untuk Restoran dan PNS

Lyd 23/01/2026
IMG_3646
  • Lokal
  • News

Empat Pekerja Jatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Dua Tewas di Tempat

Lyd 23/01/2026

Berita Terbaru

  • Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional 23/01/2026
  • Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi 23/01/2026
  • Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya 23/01/2026
  • Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari 23/01/2026
  • AS Resmi Cabut Diri dari WHO, Ancaman Krisis Kesehatan Global Mengintai 23/01/2026
  • KPK Ungkap Pelapor Anonim Picu OTT Bupati Pati Sudewo 23/01/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional
  • Sports

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional

Tyo 23/01/2026
Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.