PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Hari ini MK (Makamah Konstitusi) mengkukuhkan Desa Mekar Sari, Dusun Pelita Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menjadi Desa Konstitusi sebagai bentuk apresiasi terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H., kepada Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi, S.H. pada Minggu (13/11/22).
Kepala Desa Mekar Sari, Mahmudi dalam kata sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI berserta yang mulia Hakim MK RI, Gubernur Kalbar dan Bupati Kubu Raya serta tamu undangan lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi dan perlu kami sampaikan bahwa di Pemerintahan Desa Mekar Sari ada mengeluarkan Perdes tentang larangan Perkawinan dibawah umur 17 tahun serta menggunakan CMS (transfer Dana Desa) ini menjadi pondasi dan sebagai pencegahan penyalahgunaan Dana Desa yang digagas oleh Bupati Kubu Raya,” ungkapnya.
“Semoga dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi diharapkan Desa Mekar Sari sebagai role mode/tauladan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila,” harapnya, menambahkan.
Dalam sambutannya, Rektor Untan, Prof Dr Garuda Wiko, S.H., M.Si turut mengucapkan selamat kepada seluruh perangkat Desa dan masyarakat Desa Mekar Sari sebagai Desa Kontitusi pertama di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
“Salah satu pertimbangan pengukuhan Desa Mekar Sari yang makmur yakni berkeadilan dan sejahtera sesuai nilai nilai yang ada di dalam Pancasila,” tuturnya.
“Semoga masyarakat Desa Mekar sari dapat menerapkan nilai nilai Pancasila setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi dan menjadi percontohan bagi desa-desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Barat,” tambahnya.
Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, S.H.,M.Kn berharap kegiatan hari ini menjadi suatu hal sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
“CSM merupakan tata kelola keuangan Desa secara non tunai dan menjadi pelopor di Indonesia sehingga tidak ada penyalahgunaan Dana Desa dan Kita akan berupaya dengan kondisi heterogen yang dinamis kita saling menguatkan dan membahagiakan yang mana keberagaman menjadi kekuatan,” tegas Muda.
Selanjutnya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum mengucapkan selamat kepada Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi.
“Desa Mekar Sari menjadi Desa Mandiri saya sangat setuju Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstutusi. Semoga dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi menjadi role mode bagi Desa – Desa lain di Kabupaten Kubu Raya,” ujar orang nomor satu di Kalimantan Barat ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H, menerangkan, Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi membangun role model dalam penegakan Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
“Desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi.
“Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
“Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa,” imbuhnya.
Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.
“Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi,” katanya.
“Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,” tutupnya.
“ Pemilihan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi karena masyarakat Desa Mekar Sari dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi, tuturnya
“ Selain itu, Desa Mekar Sari memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum, tegas Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H, dalam kata sambutannya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., mengatakan kegiatan Pengukuhan Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Kunjungan Kerja MK di wilayah Kalimantan Barat.
“ Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi merupakan upaya dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila serta Konstitusi di tengah kehidupan masyarakat desa sehingga memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusional agar menjadi dasar penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum, tutrnya.
“ Tepilihnya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi dikarenakan memenuhi kriteria Desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, kesadaran hukum dan memiliki banyak potensi, terang Kapolres.
Selain itu, Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumingkan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga di desa.
“ Dengan masyarakat Desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum, tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H., 1. Hakim MK RI Y.M. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM., Hakim MK RI Y.M. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Hakim MK RI Y.M. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Hakim MK RI Y.M. Dr. Daniel Yusmic, S.H., M.H., Hakim MK RI Y.M. Dr. Manahan MP Sitompul, S.H.,M.Hum., Sekjen MK RI Prof Dr Guntur Hamzah, S.H., M.H., Sekjen Kementerian PDT RI., Gubernur Kalbar H. SUTARMIDJI, S.H., M.Hum, Kepala OPD Prov. Kalbar., Rektor Untan Pontianak Prof Dr GARUDA WIKO, S.H., M.Si., Bupati Kubu Raya H. MUDA MAHENDRAWAN, S.H.,M.Kn., Kapolres Kubu Raya AKBP JERROLD H.Y. KUMONTOY, S.I.K., M.Si., Dandim 1207 BS/Ptk diwakili Danramil 05 Sungai Raya KAPTEN ARM TRI YULIANTORO, Kepala OPD Kab. Kubu Raya, Camat Sungai Raya Drs. IKHSAN SUKENDRA M.Si., Kades Mekar Sari MAHMUDI, S.H., dan Kades se- Kecamatan Sungai Raya. (RS)