PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes. melantik sejumlah 75 Pejabat Fungsional dari berbagai jenjang dan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa (13/12/2022).
Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional dan penyesuaian sistem kerja berdasarkan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional pada hari ini selain melantik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama dan perpindahan sebanyak 51 orang, selain itu juga melantik penyesuaian jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan sebanyak 24 orang.
Dalam pidatonya Sekda Prov Kalbar menyampaikan bahwasanya sebagai ASN yang telah dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai pejabat Fungsional agar benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
“Saya ingin mengingatkan dan berpesan beberapa hal kepada ASN yang baru saja dilantik. Pertama untuk mengubah mindset dan melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan dan mandiri. Kemudian bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan serta Kenaikan Pangkat saja, akan tetapi juga bekerja tulus, sepenuh hati dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ungkap Harisson.
Tak hanya itu dirinya juga menekankan agar ASN yang dilantik segera beradaptasi laksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya dan menghasil prestasi untuk pengembangan karier dimasa depan.
“Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru, serta senantiasa tingkatkan prestasi kerja. Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi. Hindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri Saudara, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas. Terakhir, saya minta saudara sekalian untuk terus meningkatkan pengetahuan serta kompetensi dibidang masing-masing serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan teknologi di era digital ini. Pada akhirnya pengabdian Saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat”, tegas Harisson.
Dirinya juga menekankan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk serius membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh staf, termasuk pejabat fungsional di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
“Dan saya minta agar budaya kerja BerAKHLAK dapat diimplementasikan di perangkat daerahnya masing-masing, yang dimulai dari Saudara sendiri, sebagai role model sekaligus mengawasi penerapan budaya kerja oleh seluruh ASN di perangkat daerah saudara”, tutup Harisson.
Sebagai informasi Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama yaitu penyederhanaan struktur organisasi, tahap kedua yaitu penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan tahap ketiga yaitu penyesuaian sistem kerja.
Sistem kerja baru dilaksanakan melalui pembentukan tim kerja yang dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, dan/atau lintas Instansi Pemerintah dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Sehingga diharapkan organisasi bergerak dinamis, lincah dan profesional.
Dalam sistem kerja baru, Pegawai Negeri Sipil dianggap sebagai aset nasional yang dapat bertugas di seluruh instansi pemerintah. Untuk itu, menuntut untuk lebih berperan aktif dalam pelaksanaan tugas, mengembangkan diri agar memberikan kinerja terbaik dan berkompetisi dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Ketentuan sistem kerja baru ini ditetapkan sebagai implikasi dari pengalihan pejabat administrasi kedalam jabatan fungsional, agar organisasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan mencapai target kinerja organisasi yang telah ditetapkan serta mengedepankan budaya kerja ASN BerAKHLAK sebagai nilai dasar (Core Value) ASN yang mengarahkan pada prilaku Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. (RS)