PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalbar mengesahkan tiga Perda, salah satunya adalah Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Senin (27/3/2023). Perda ini diharapkan mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) meningkatkan ekonomi di Kalbar, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Kepala Perangkat Daerah Kalbar dan Para Anggota DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Ada tiga Perda yang disahkan dalam paripurna tesebut, yakni tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur pun meminta Gubernur segera mengundangkan dalam lembaran daerah. Kemudian, disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera diimplementasikan.
“Lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera disosialisasikan lewat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” ujarnya.
Wagub Ria Norsan menjelaskan, pada Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, perusahaan yang dimaksud merupakan BUMD milik Pemprov Kalbar yang berdiri sejak tahun 1988. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, sehingga Perusda Aneka Usaha yang semula berbentuk hukum Perusahaan Daerah harus menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
“Diharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Perumda Aneka Usaha mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harap Wagub.