Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11,86 Gram Sabu dan 3,16 Gram Ekstasi
  • Lokal
  • News

Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11,86 Gram Sabu dan 3,16 Gram Ekstasi

Editor PI 27/03/2023
Pengedar Narkoba di Kubu Raya

Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap. (Dok. PIFA/Riski Farisal)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba. Seorang Pria inisial I Alisa Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, pada Sabtu (26/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak 5 Gram yang dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Hasil penyelidikan mendalam oleh petugas terhadap G petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menciduk I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang pada Minggu (26/3) pukul 00.02 WIB.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 2 (dua) klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 (Sebelas) pipa tabung kaca kecil, Uang Tunai Rp. 500.000, dan beberapa Amplop Putih bertuliskan stgh, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Bahwa G tertangkap tangan membawa dan menguasai Narkoba yang diduga keras jenis Sabu yang dibelinya dari I Als Pak De, hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kurang dari 6 Jam berhasil menangkap Pria berinisial I Alias Pak De dengan barang bukti yang diduga keras Narkoba jenis Sabu seberat 11.86 Gram dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

“Ya, G kita amankan pada saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya G diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arief dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

“Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini,” tuturnya.

“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya,” imbuh dia.

Dengan ini, lanjutnya, Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.

“Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas Arief.

Perlu diketahui, akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rs)

Tags: Kalbar Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: DPRD Kalbar Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022
Next: DPRD Kalbar Sahkan Perda Perumda Aneka Usaha, Prabasa: Segera Sosialisasikan

Related Stories

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026

Berita Terbaru

  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak 26/06/2026
  • Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan 26/06/2026
  • Celine Olivia Siswi SMKN 5 Pontianak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Negara 26/06/2026
  • Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa dengan Kampus di China untuk Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026
7a1b2caf-c772-4acf-8a80-794362dd0ac9
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan

Editor PI 26/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.