Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kalbar Sahkan Perda Perumda Aneka Usaha, Prabasa: Segera Sosialisasikan
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Sahkan Perda Perumda Aneka Usaha, Prabasa: Segera Sosialisasikan

Editor PI 27/03/2023
perda-aneka-usaha

Pengesahan Perda oleh DPRD Kalbar. (Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalbar mengesahkan tiga Perda, salah satunya adalah Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Senin (27/3/2023). Perda ini diharapkan mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) meningkatkan ekonomi di Kalbar, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Kepala Perangkat Daerah Kalbar dan Para Anggota DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Ada tiga Perda yang disahkan dalam paripurna tesebut, yakni tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan tentang  Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur pun meminta Gubernur segera mengundangkan dalam lembaran daerah. Kemudian, disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera diimplementasikan.

“Lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera disosialisasikan lewat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” ujarnya.

Wagub Ria Norsan menjelaskan, pada Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, perusahaan yang dimaksud merupakan BUMD milik Pemprov Kalbar yang berdiri sejak tahun 1988. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, sehingga Perusda Aneka Usaha yang semula berbentuk hukum Perusahaan Daerah harus menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

“Diharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Perumda Aneka Usaha mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harap Wagub.

Tags: DPRD Kalbar Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11,86 Gram Sabu dan 3,16 Gram Ekstasi
Next: Kendalikan Inflasi, Pemerintah Perbanyak Jumlah Bansos

Related Stories

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026

Berita Terbaru

  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak 26/06/2026
  • Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan 26/06/2026
  • Celine Olivia Siswi SMKN 5 Pontianak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Negara 26/06/2026
  • Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa dengan Kampus di China untuk Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026
7a1b2caf-c772-4acf-8a80-794362dd0ac9
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan

Editor PI 26/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.