Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 453 Juta Asal Pontianak Diciduk Polisi
  • News

Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 453 Juta Asal Pontianak Diciduk Polisi

Editor PI 06/07/2023
Penggelapan Dana Perusahaan

Pelaku penggelapan dana perusahaan. (Dok. Istimewa)

PONTIANAKINFORMASI, PONTIANAK – Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang lelaki berinisial HY (35) Warga Pontianak Kota terkait kasus penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Diduga jumlah uang yang digelapkan sangat fantastis mencapai Rp 453.086.739 (Empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan saat bekerja di PT.

Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3 Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar selaku Kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Pihak perusahaan mencurigai, berawal pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp. 453.086.739,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23) pagi.

“HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sui Bangkong Kecamatan Pontianak Kota beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa (4/7/2023) pukul 12.30 Wib,” sambungnya.

Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya dimana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rs)

Continue Reading

Previous: Heboh Ayah Simpan Jenazah Anak di Freezer karena Tak Punya Uang untuk Biaya Pemakaman
Next: 472 Benda Bersejarah Milik Indonesia akan Dikembalikan Belanda

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.