PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait temuan uang sebesar Rp1 triliun yang dinyatakan berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan dan mengalir ke partai politik.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Senin (14/8/23), Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengambil langkah lanjutan dalam menghadapi temuan ini.
“Kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa karena efeknya yang luar biasa pada kemanusiaan. Karenanya, saya minta PPATK segera menyerahkan hasil analisis lembaganya pada penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Sahroni.
Ahmad Sahroni juga menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat antara PPATK dengan berbagai lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, dan kejaksaan, guna memperkuat pengawasan dan mencegah aliran dana ilegal ke parpol.
Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus, PPATK telah mengungkapkan temuan uang senilai Rp1 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan dan masuk ke partai politik.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari fokus PPATK terhadap tindak kejahatan keuangan lingkungan, yang tengah menjadi perhatian utama saat ini.
Ivan mengungkapkan temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” kata Ivan di Jakarta, Selasa.
Ivan menyatakan tidak ada satu pun peserta pemilu yang terbebas dari keterlibatan dalam kejahatan ini.
“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” katanya. (ad)