Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pleidoi Disampaikan Minggu Depan
  • Nasional
  • News

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pleidoi Disampaikan Minggu Depan

Editor PI 15/08/2023
bingkai-sepekan-edisi-12-juni-2023-6_169

Sidang Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David. (CNN Indonesia)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy Satrio (20), terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli membacakan tuntutan menuntut agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dihadapkan pada dakwaan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan akibat serius, yaitu cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Terdakwa Lain dan Putusan Mahkamah Agung

Selain Mario Dandy Satriyo, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan serta terdakwa anak AG. Terdakwa anak AG sebelumnya telah menjalani persidangan, dan Mahkamah Agung telah menolak pengajuan kasasi, menghasilkan hukuman pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar

Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 355 ayat 1 KUHP yang juncto dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum tersebut.

JPU: Tidak Ada Alasan yang Mampu Menghapus Kesalahan Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” tegas salah satu anggota JPU, Hafiz Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fakta-fakta Memberatkan Terdakwa

Jaksa Hafiz Kurniawan menjelaskan beberapa fakta yang memberatkan posisi terdakwa. Pertama, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora dianggap sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami kerusakan otak dan saat ini mengalami amnesia. Ketiga, tindakan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.

Pleidoi Terdakwa dan Jadwal Selanjutnya

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Mario Dandy akan menyampaikan pleidoi tersebut pada persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Agustus 2023. (ad)

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Pria Paruh Baya Gantung Diri di Sungai Kakap, Diduga Alami Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh
Next: Jadi Bacawapres Prabowo Paling Populer dan Disukai di Survei LSI Denny JA, Gibran: Ya Nggak Mungkin!

Related Stories

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.