Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KPU Taat dan Patuh atas Putusan MK tentang Syarat Capres Cawapres
  • Nasional
  • News
  • Politik

KPU Taat dan Patuh atas Putusan MK tentang Syarat Capres Cawapres

Editor PI 17/10/2023
Kemenkominfo Registrasi SIPOL Milik KPU Bisa Cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan patuh dengan putusan MK soal syarat capres dan cawapres. (Dok. Kemenkominfo)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan melakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan MK tersebut mengubah persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU menjunjung tinggi dan akan mematuhi keputusan MK serta seluruh ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK.” ungkap Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU akan memfasilitasi para kepala daerah yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024 dengan menyesuaikan peraturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK yang baru saja diambil.

Namun, perlu diperhatikan bahwa para kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Izin ini juga menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk mengajukan dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Idham, hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Tags: Nasional Pilpres 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Ultah ke-60 Jelang Akhir Jabatan Wali Kota, Edi Minta ASN Bekerja Ikhlas
Next: Pengamat Nilai Gibran Punya Peluang Besar Jadi Cawapres Prabowo

Related Stories

IMG_6392
  • News

BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar

Editor PI 23/08/2026
IMG_6369
  • News

BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak

Editor PI 23/08/2026
054b94d0-ef7f-48b1-a575-778277f146f5
  • News

Galah Kepong Hadir di Festival Musik, Kenalkan Permainan Tradisional kepada Anak-anak

Editor PI 22/08/2026

Berita Terbaru

  • BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar 23/08/2026
  • BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak 23/08/2026
  • Galah Kepong Hadir di Festival Musik, Kenalkan Permainan Tradisional kepada Anak-anak 22/08/2026
  • Festival Musik Pontianak Hadirkan Nuansa Tradisional dan Libatkan Musisi Lokal 22/08/2026
  • Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan 21/08/2026
  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6392
  • News

BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar

Editor PI 23/08/2026
IMG_6369
  • News

BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak

Editor PI 23/08/2026
054b94d0-ef7f-48b1-a575-778277f146f5
  • News

Galah Kepong Hadir di Festival Musik, Kenalkan Permainan Tradisional kepada Anak-anak

Editor PI 22/08/2026
IMG_6391
  • News

Festival Musik Pontianak Hadirkan Nuansa Tradisional dan Libatkan Musisi Lokal

Editor PI 22/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.