PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang pria berinisial RI (23), warga Pontianak Timur, dipukuli warga usai kedapatan mengamuk dan merusak fasilitas Masjid Al-Amin di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (18/12/23) pukul 21.00 WIB. Usut punya usut, ternyata pria berinisial RI tersebut mengalami Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut keterangan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, kejadian tersebut bermula ketika saksi mendengar suara riuh dari dalam masjid setelah sholat isya.
Warga yang mendatangi masjid menemukan seorang pria, RI, sedang merusak etalase penyimpanan Al-Qur’an dan fasilitas lainnya di dalam masjid.
“Saksi dan beberapa warga pun mengamankan pria tersebut namun pria itu melakukan perlawanan, sempat ditangkap namun ia berhasil kabur,” kata Ade, Selasa (19/13/23).
Selanjutnya, warga pun beramai-ramai mengejar dan kembali mengamankan pria tersebut.
“Selanjutnya pihak kepolisian Polsek Sungai Raya yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,a” ujar Ade.
Ade menyampaikan bahwa pelaku mengalami pukulan dari massa dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan Visum Luar oleh Tim Medis RS Anton Sujarwo, diketahui bahwa RI mengalami luka robek di bagian kening dan memar di bagian pelipis mata sebelah kiri. Hingga saat ini, pelaku masih dirawat di rumah sakit tersebut.
Sat Reskrim Polres Kubu Raya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga RI. Dari hasil pemeriksaan terhadap Bibi Pelaku, diketahui bahwa RI mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022 dan telah dirawat secara berkala di RSJ Kota Singkawang dan RSJ Kota Pontianak.
Ade menambahkan bahwa sebelum kejadian di masjid Al-Amin, RI pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota.
Dijadwalkan bahwa hari ini, RI dapat keluar dari RS Anton Sujarwo dan akan mendapatkan rawat jalan untuk kepentingan medis lebih lanjut. Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ade menegaskan agar proses hukum diserahkan kepada pihak yang berwajib.