PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalimantan Barat, ikut menyoroti polemik aktivitas bongkar muat babi yang diduga tanpa mengantongi izin di salah satu dermaga di Kabupaten Kubu Raya.
Anggota DPRD Kalbar, Nurdin meminta KSOP Pontianak memberikan sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan agen kapal terkait bongkar muat 844 ekor babi itu.
“Saya mendorang adanya sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan agen kapal atas unsur dugaan kesengajaan melakukan bongkar muat tanpa izin,” kata Nurdin, Minggu (21/1/2024).
Dia mengatakan, aktivitas ilegal tersebut merugikan banyak pihak. Dari sisi pemerintah, tentunya merugi lantaran potensi pemasukan dari sektor Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dapat diraih secara maksimal.
“Potensi masuknya PNBP ini perlu menjadi perhatian serius oleh instansi terkait, kemudian bagaimana pemantauan hewan ternak yang sudah beredar di pasar,” ucap Nurdin.
Kemudian masyarakat juga rugi, karena proses masuk dan bongkar muat hewan ternak tak sesuai proseser sehingga sulit diketahui apakah babi-babi tersebut sehat atau tidak.
Maka itu, Nurdin mendorong KSOP Pontianak untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh dengan memeriksa pelaku usaha dan agen kapal, kemudian memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
“Jika ditemukan kesalahan, dan ada sanksi pencabutan izin atau pidana, lakukan saja, agar ada efek jera,” ungkap Nurdin.
Nurdin menegaskan, DPRD Kalbar akan segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada KSOP Pontianak dan Balai Karantina terkait proses penanganan masalah tersebut.
“Polemik bongkar muat babi tanpa izin tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang Imlek dan Cap Go Meh,” ungkap Nurdin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Maka dari itu, jika ada aktivitas yang melanggar dapat berikan sanksi.
“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” ujar Rudi,
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan menambahkan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.
“Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif.
Selain itu, dalam aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada Minggu (14/1/2024) malam tersebut tidak diberitahukan atau dikoordinasikan kepada Kantor KSOP Pontianak.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” ungkap Maulana.
Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya.
“Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terang Maulana. (ap)