Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dulu Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Kini Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka soal Wanprestasi
  • Nasional
  • News
  • Politik

Dulu Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Kini Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka soal Wanprestasi

Editor PI 01/02/2024
Almas Tsaqibbirru

Almas Tsaqibbirru ajukan gugatan. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Mahasiswa Fakultas Hukum yang juga pelopor gugatan terkait syarat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, kembali membuat geger dengan menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu (31/1).

Menurut informasi yang dihimpun dari laman SIPP, Almas Tsaqibbirru mengajukan dua kali gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gugatan pertama tercatat pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Gugatan ini berkaitan dengan wanprestasi, dan status perkara tersebut memasuki pemberitahuan putusan dalam waktu 9 hari.

Gugatan kedua dilakukan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Almas juga menggugat Gibran terkait wanprestasi, dan status perkara kedua ini mencapai sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Dalam gugatan pertama, Almas mengklaim dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan tersebut, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta, dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, amar putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa wanprestasi yang dimaksud oleh penggugat tidak dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, Pengadilan menetapkan bahwa gugatan penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dari register perkara.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” lanjut putusan tersebut. (ad)

Tags: Gibran Nasional Pilpres 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Tanggapi Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet, Prabowo Subianto: Itu Hak Politik
Next: Ani Harap Kualitas Peserta MTQ Meningkat

Related Stories

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026
  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026
IMG_4798
  • Lokal
  • News

Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.