DPRD Kalbar – Selain Pimpinan dan Komisi, ternyata ada badan lainnya yang bertugas mewakili rakyat di DPRD Tingkat Provinsi. Keseluruhan dari badan ini dikenal dengan istilah Alat Kelengkapan DPRD, apa saja itu?
Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lainnya yang dibentuk oleh Rapat Paripurna.
Lebih jelasnya, berikut keterangan lengkap terkait keanggotaan dan masa jabatan Alat Kelengkapan DPRD Kalbar:
- Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kalbar berasal dari partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak saat Pemilihan Umum (Pemilu). Pimpinan ada 4 orang, terdiri dari Ketua dan 3 Wakil Ketua.
Ketua DPRD Kalbar dipilih dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama saat Pemilu.
Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di pasal 46.
- Badan Musyawarah
Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi,Komisi, dan Badan Anggaran.
Pimpinan Badan Musyawarah adalah Pimpinan DPRD Kalbar yang juga merangkap sebagai anggota Badan Musyawarah. Sementara Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah tidak masuk dalam anggota Badan Musyawarah.
Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Tugas dan wewenang Badan Musyawarah terlampir dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 58.
- Komisi-komisi
Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi adalah Pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Tugas dan wewenang Komisi tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 60.
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Peraturan Daerah (Perda). Anggota Bapemperda ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dan pemerataan anggota Komisi.
Pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sementara Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda bukan sebagai anggota Bapemperda.
Masa jabatan pimpinan Bapemperda ialah selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
- Badan Anggaran
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan. Susunan keanggotaan, Ketua, Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap sebagai anggota Badan Anggaran. Kemudian, Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.
Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
- Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
Anggota Badan dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi.
Masing-masing dari Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.