Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tak Hanya Ada Pimpinan dan Komisi, Ini Alat Kelengkapan DPRD Kalbar yang Lainnya
  • Lokal
  • News

Tak Hanya Ada Pimpinan dan Komisi, Ini Alat Kelengkapan DPRD Kalbar yang Lainnya

Editor PI 15/10/2021
Alat Kelengkapan DPRD Kalbar

Pimpinan DPRD Kalbar di rapat paripurna. (Dok. Humas DPRD Kalbar)

DPRD Kalbar – Selain Pimpinan dan Komisi, ternyata ada badan lainnya yang bertugas mewakili rakyat di DPRD Tingkat Provinsi. Keseluruhan dari badan ini dikenal dengan istilah Alat Kelengkapan DPRD, apa saja itu?

Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lainnya yang dibentuk oleh Rapat Paripurna.

Lebih jelasnya, berikut keterangan lengkap terkait keanggotaan dan masa jabatan Alat Kelengkapan DPRD Kalbar:

  • Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Kalbar berasal dari partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak saat Pemilihan Umum (Pemilu). Pimpinan ada 4 orang, terdiri dari Ketua dan 3 Wakil Ketua.

Ketua DPRD Kalbar dipilih dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama saat Pemilu.

Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD Kalbar tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di pasal 46.

  • Badan Musyawarah

Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi,Komisi, dan Badan Anggaran.

Pimpinan Badan Musyawarah adalah Pimpinan DPRD Kalbar yang juga merangkap sebagai anggota Badan Musyawarah. Sementara Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah tidak masuk dalam anggota Badan Musyawarah.

Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Tugas dan wewenang Badan Musyawarah terlampir dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 58.

  • Komisi-komisi

Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi adalah Pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Tugas dan wewenang Komisi tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 60.

  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Peraturan Daerah (Perda). Anggota Bapemperda ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dan pemerataan anggota Komisi.

Pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sementara Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda bukan sebagai anggota Bapemperda.

Masa jabatan pimpinan Bapemperda ialah selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

  • Badan Anggaran

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan. Susunan keanggotaan, Ketua, Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap sebagai anggota Badan Anggaran. Kemudian, Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.

Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

  • Badan Kehormatan

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.

Anggota Badan dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi.

Masing-masing dari Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Tags: DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Daftar Pimpinan Komisi DPRD Kalbar Masa Jabatan 2019-2024
Next: Selamat! Kinerja Menhan Prabowo Sukses Jadikan Militer Indonesia Terkuat di Asia Tenggara

Related Stories

Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
  • Lokal

Gubernur Kalbar Ria Norsan Mutasi 26 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Editor PI 05/12/2025
Pemkab Kubu Raya Optimistis RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Rampung Akhir Tahun 2025
  • Kubu Raya
  • Lokal

Pemkab Kubu Raya Optimistis RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Rampung Akhir Tahun 2025

Tyo 05/12/2025

Berita Terbaru

  • Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer 08/12/2025
  • Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir 08/12/2025
  • Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem 08/12/2025
  • Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada 06/12/2025
  • Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup 06/12/2025
  • Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding 06/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer
  • Internasional

Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer

Tyo 08/12/2025
Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir
  • Nasional

Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir

Tyo 08/12/2025
Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem
  • Nasional

Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem

Tyo 08/12/2025
Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada
  • Sports

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada

Tyo 06/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.