PONTIANAK INFORMASI, SAMBAS – Polres Sambas telah melaksanakan 28 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga, di mana pelaku dan korban merupakan teman bermain game online Mobile Legends yang masih di bawah umur. Kasus ini menggegerkan publik setelah jasad Marsel (12), korban pembunuhan, ditemukan oleh warga dalam keadaan tewas setelah sempat menghilang selama seminggu.
Polres Sambas berhasil menangkap pelaku, dengan inisial AW (14), pada tanggal 6 Maret 2024 di Aruk, segera setelah jasad korban ditemukan.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan bermula dari persoalan hutang piutang yang terkait dengan pembelian akun game online Mobile Legends.
“korban Marsel membeli Akun Game Online Mobile Legends sebesar Rp120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan ditambah Biaya jasa Joki Sebesar Rp80.000 ( delapan puluh ribu rupiah) kepada Pelaku AW dengan Cara berhutang, pembelian tersebut sejak Bulan November 2023,” ujar Hoerrudin di Sambas, Rabu.
Namun, ketika pelaku meminta pembayaran pada pertengahan Januari 2024, korban mengaku tidak memiliki uang, meskipun pelaku melihat sejumlah uang di saku celana korban dan terselip di silikon handphone korban.
“Pelaku sempat menanyakan kepada Korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan di Jawab korban untuk beli Rokok,” katanya lagi.
Kekecewaan pelaku atas penolakan pembayaran ini mengakibatkan rasa sakit hati yang mendalam. Akhirnya, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Marsel.
“Karena sakit hati, akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Marsel, dan jasadnya di buang ke hutan Kecil,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dituduh melakukan tindak pidana berencana, merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ad)