PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Forum Masyarakat Cerdas Kalimantan Barat, meminta dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penangkaran ikan Arwana yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Forum Masyarakat Cerdas Kalimantan Barat, Agus Suwandi, mengatakan, sebagai warga Kabupaten Kubu Raya pihaknya juga sudah mendapat informasi jika ada dugaan WNA asal China yang beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen.
“Informasi yang kami dapat WNA asal China ini membuat usaha penangkaran ikan Arwana di daerah Kubu Raya menggunakan warga lokal,” kata Agus Suwandi, Senin (3/6/2024).
Agus Suwandi menuturkan, selain menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki, WNA asal China tersebut juga diduga membuka penangkaran ikan Arwana tanpa izin.
Agus menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dimana setiap orang yang membuka usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki dokumen upaya pemantauan lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL/UPL).
Agus Suwandi menyatakan, oleh karena itu, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dirinya akan segera membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya.
Agus Suwandi pun meminta, agar DLH Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap usaha penangkaran ikan Arwana tersebut guna memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Sebagai warga Kubu Raya, dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan dari usaha penangkaran ikan Arwana tersebut jelas meresahkan masyarakat,” ujar Agus Suwandi.
Sebelumnya, Dua orang warga negara asing (WNA) asal China, diduga masuk ke Indonesia dan beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki.
WNA asal China diketahui bernama Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui.
Keduanya diduga tinggal di tempat yang berbeda yaitu di Hotel Kota Pontianak dan sekitar Komplek PU Pengairan, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua WNA asal China tersebut diduga menjalankan usaha penjualan dan pengiriman ikan Arwana dari Kalimantan Barat ke China.
Tak hanya itu, dari informasi yang dihimpun, salah satu WNA tersebut bahkan diduga telah membangun rumah dan penangkaran ikan Arwana dan tinggal bersama istri dan anaknya yang juga WNA asal China bernama Aiguo Guo dan Jiayue Lin.
Dari informasi warga, WNA asal China ini datang ke Kalimantan Barat tepatnya di Kota Pontianak dan di Kabupaten Kubu Raya diduga sebagai wisatawan. Tetapi dugaannya, salah satu WNA tinggal dan menetap bersama keluarganya di Kubu Raya bahkan menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman Ikan Arwana ke China,” kata Raka, Minggu (2/5).
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, memastikan akan melakukan pengecekan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga beraktifitas tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Puthut Sridono, mengatakan, terhadap WNA yang masuk ke Kalimantan Barat khususnya di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Landak dan Mempawah, maka pengawasannya ada di Kantor Imigrasi Pontianak.
Puthut menerangkan, adapun pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan administratif dan lapangan.
“Pengawasan administratif ini berkaitan dengan dokumen yang dimiliki, seperti izin tinggal, visa apa yang digunakan atau bebas visa, penjaminnya siapa? Apakah mandiri? Sementara pengawasan lapangan yang dilakukan baik oleh Imigrasi sendiri maupun melibatkan Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Timpora),” kata Puthut, Senin (3/6).
Puthut menjelaskan, aktivitas WNA yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan visa atau dokumen yang dimiliki. Sebagai contoh jika WNA yang datang bebas visa atau menggunakan visa kunjungan, maka kedatangannya dapat dipastikan untuk mengunjungi keluarga atau berwisata maupun kunjungan bisnis.
Berkaitan dengan informasi adanya WNA asal China yang diduga beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki di Kabupaten Kubu Raya, lanjut Puthut, maka terhadap visa yang dimiliki harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Untuk diketahui sampai dengan saat ini, kami sudah mendeportasi tiga WNA. Mereka WNA asal Vietnam, Malaysia dan China,” ungkap Puthut.
Puthut menyatakan, kalau memang hasil pengecekan WNA asal China yang diduga beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen itu benar, maka akan dilakukan penindakan.
“Tindakan awal nanti kami akan ambil paspornya untuk dilakukan pengecekan untuk dicocokkan WNA asal China ini memegang izin tinggal apa? Kalau memang tidak sesuai, maka akan diambil alih atau penindakan sesuai pelanggaran,” tegas Puthut.