Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • WNA Diduga Bisnis Arwana Tanpa Izin, Forum Masyarakat Cerdas Bakal Lapor ke DLHK
  • Lokal
  • News

WNA Diduga Bisnis Arwana Tanpa Izin, Forum Masyarakat Cerdas Bakal Lapor ke DLHK

Editor PI 03/06/2024
WNA Diduga Bisnis Arwana Tanpa Izin

Penangkaran ikan arwana. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Forum Masyarakat Cerdas Kalimantan Barat, meminta dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penangkaran ikan Arwana yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Kubu Raya.

Ketua Forum Masyarakat Cerdas Kalimantan Barat, Agus Suwandi, mengatakan, sebagai warga Kabupaten Kubu Raya pihaknya juga sudah mendapat informasi jika ada dugaan WNA asal China yang beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen.

“Informasi yang kami dapat WNA asal China ini membuat usaha penangkaran ikan Arwana di daerah Kubu Raya menggunakan warga lokal,” kata Agus Suwandi, Senin (3/6/2024).

Agus Suwandi menuturkan, selain menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki, WNA asal China tersebut juga diduga membuka penangkaran ikan Arwana tanpa izin.

Agus menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dimana setiap orang yang membuka usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki dokumen upaya pemantauan lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL/UPL).

Agus Suwandi menyatakan, oleh karena itu, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dirinya akan segera membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya.

Agus Suwandi pun meminta, agar DLH Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap usaha penangkaran ikan Arwana tersebut guna memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Sebagai warga Kubu Raya, dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan dari usaha penangkaran ikan Arwana tersebut jelas meresahkan masyarakat,” ujar Agus Suwandi.

Sebelumnya, Dua orang warga negara asing (WNA) asal China, diduga masuk ke Indonesia dan beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki.

WNA asal China diketahui bernama Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui.
Keduanya diduga tinggal di tempat yang berbeda yaitu di Hotel Kota Pontianak dan sekitar Komplek PU Pengairan, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua WNA asal China tersebut diduga menjalankan usaha penjualan dan pengiriman ikan Arwana dari Kalimantan Barat ke China.

Tak hanya itu, dari informasi yang dihimpun, salah satu WNA tersebut bahkan diduga telah membangun rumah dan penangkaran ikan Arwana dan tinggal bersama istri dan anaknya yang juga WNA asal China bernama Aiguo Guo dan Jiayue Lin.

Dari informasi warga, WNA asal China ini datang ke Kalimantan Barat tepatnya di Kota Pontianak dan di Kabupaten Kubu Raya diduga sebagai wisatawan. Tetapi dugaannya, salah satu WNA tinggal dan menetap bersama keluarganya di Kubu Raya bahkan menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman Ikan Arwana ke China,” kata Raka, Minggu (2/5).

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, memastikan akan melakukan pengecekan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga beraktifitas tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Puthut Sridono, mengatakan, terhadap WNA yang masuk ke Kalimantan Barat khususnya di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Landak dan Mempawah, maka pengawasannya ada di Kantor Imigrasi Pontianak.

Puthut menerangkan, adapun pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan administratif dan lapangan.

“Pengawasan administratif ini berkaitan dengan dokumen yang dimiliki, seperti izin tinggal, visa apa yang digunakan atau bebas visa, penjaminnya siapa? Apakah mandiri? Sementara pengawasan lapangan yang dilakukan baik oleh Imigrasi sendiri maupun melibatkan Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Timpora),” kata Puthut, Senin (3/6).

Puthut menjelaskan, aktivitas WNA yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan visa atau dokumen yang dimiliki. Sebagai contoh jika WNA yang datang bebas visa atau menggunakan visa kunjungan, maka kedatangannya dapat dipastikan untuk mengunjungi keluarga atau berwisata maupun kunjungan bisnis.

Berkaitan dengan informasi adanya WNA asal China yang diduga beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki di Kabupaten Kubu Raya, lanjut Puthut, maka terhadap visa yang dimiliki harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Untuk diketahui sampai dengan saat ini, kami sudah mendeportasi tiga WNA. Mereka WNA asal Vietnam, Malaysia dan China,” ungkap Puthut.

Puthut menyatakan, kalau memang hasil pengecekan WNA asal China yang diduga beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen itu benar, maka akan dilakukan penindakan.

“Tindakan awal nanti kami akan ambil paspornya untuk dilakukan pengecekan untuk dicocokkan WNA asal China ini memegang izin tinggal apa? Kalau memang tidak sesuai, maka akan diambil alih atau penindakan sesuai pelanggaran,” tegas Puthut.

Tags: Kalbar Kubu Raya Pontianak Viral

Continue Reading

Previous: Pj Wali Kota Pontianak Tiba di Balikpapan Hadiri Rakernas XVII APEKSI
Next: Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Mempawah, Wakil Ketua DPD Hanura Kalbar Ryan Arianda Siap Rebut Suara Milenial 2024

Related Stories

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.