Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Suara.com)
PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mematuhi proses hukum, termasuk menanggapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Menurut Hinca, KPK seharusnya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Melansir suara.com-jejaring Pontianak Informasi, permintaan tegas itu disampaikan Hinca sebagai tanggapan terhadap sikap KPK yang kerap tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun KPK sering menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang tidak setuju dengan penetapan status mereka, kenyataannya mereka beberapa kali absen dalam sidang.
“Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP,” tegas Hinca kepada suara.com, Selasa (10/9/2024).
Pada hari ini, Selasa (10/9), KPK kembali tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, serta tiga tersangka lainnya dari internal PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP. KPK tampak seolah sengaja menghindari kehadiran di sidang tersebut.
Hinca menekankan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi oleh UU, sehingga KPK wajib menghormati hak tersebut dengan hadir dan membela dalil atas penetapan tersangka. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji proses administratif yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi,” katanya.
KPK harus menanggapi gugatan praperadilan secara serius karena KUHAP menetapkan waktu singkat untuk penyelenggaraan praperadilan. Tidak ada alasan bagi KPK atau lembaga hukum lainnya untuk tidak hadir dalam sidang gugatan ini.
“Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat,” tambahnya.
Hinca juga mengingatkan bahwa jika hakim telah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik, semua pihak, termasuk KPK, wajib hadir untuk membuktikan keabsahan tindakan mereka.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga meminta hakim untuk tetap berpegang pada KUHAP dan memastikan semua pihak yang terlibat hadir di persidangan. Hakim perlu melanjutkan proses jika KPK tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero) yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.
