Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mulai hari ini, 3 November 2021 Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku . Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.
Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap?
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali
Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau.
- kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali
Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin, Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:
- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan Lain untuk Naik Pesawat
Selain naik pesawat cukup antigen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan dengan pesawat, antara lain:
- Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.
- Menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan
- Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.