Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Viral Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Isi Cuma 750 ml, Mendag Buka Suara
  • Nasional
  • News

Viral Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Isi Cuma 750 ml, Mendag Buka Suara

Editor PI 07/03/2025
MINYAKKITA

Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml. (Kolase: newbineka.com)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kasus temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 ml telah ditindaklanjuti. Perusahaan yang bertanggung jawab, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3), Budi mengungkapkan bahwa PT NNI merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita. Penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi,” ujar Budi.

Budi menduga video yang viral terkait Minyakita dengan takaran tidak sesuai merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Namun, Kementerian Perdagangan tetap akan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Ia juga memastikan bahwa Minyakita yang saat ini beredar di pasaran memiliki takaran yang sesuai, yakni 1 liter per kemasan, serta dijual dengan harga sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.

“Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Mendag Budi telah menyegel gudang PT NNI yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, karena perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Pelanggaran yang dilakukan PT NNI berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita, di sejumlah wilayah. Beberapa pelanggaran yang diungkapkan Budi antara lain adalah penggunaan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang telah habis masa berlaku, serta tidak adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, PT NNI tidak memenuhi syarat sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.

Perusahaan ini juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT NNI diketahui menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dalam produksi Minyakita serta menjualnya dengan harga di atas ketentuan.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang dan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat kembali normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Ekonomi Kriminal Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Saparudin Senang Terima Bantuan Alat Cuci Motor
Next: Sinergi Pertamina dan Pemkot Pontianak Pastikan Kualitas Layanan SPBU

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.