PIFA, Lokal – Pemerintah Kota Pontianak saat ini tengah gencar melaksanakan patroli pembatasan jam malam bagi remaja di bawah usia 17 tahun. Kegiatan ini secara rutin digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa sejauh ini sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif, yakni teguran dan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pembatasan aktivitas malam untuk anak-anak di bawah umur.
“Sementara ini kita masih sosialisasi, masih pembinaan, mengingatkan mereka-mereka bahwa kita ada perwa tentang aturan pembatasan jam malam untuk anak remaja di bawah 17 tahun, terus masih kita kembalikan ke orang tuanya,” jelas Edi, pada Selasa (17/6/25).
Namun ke depan, Pemkot akan memberlakukan sanksi yang lebih tegas jika ditemukan pelanggaran berulang. Bentuk sanksi tersebut berupa pembinaan lebih lanjut.
“Kalau mereka baru pertama, bisa jadi memang belum tahu. Kita perlu cari tahu dulu alasan mereka berada di luar malam hari. Tapi kalau sudah berulang, tentu harus ada langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Sementra bagi remaja yang terindikasi melakukan tindakan kriminal, Edi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah khusus. Salah satunya dengan membina mereka di pondok pesantren atau lembaga keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
“Kalau mereka melakukan kegiatan yang arahnya kriminal membawa snejata ini harus kita treatmen khusus, salah satunya untuk yang muslim kita masukan ke pondok, untuk agama lain kita arahkan sesuai keyakinanya,”
Langkah ini, kata Edi, bertujuan untuk melindungi anak-anak Pontianak agar dapat tumbuh menjadi generasi yang baik dan memiliki masa depan cerah.
“Kita ingin melindungi anak-anak ini supaya bisa berprilaku baik dan mempjnyai masa depan yang baik,” tukasnya.
