Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta agar penilaian kinerjaahas terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Sebab, menurut dia penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS.
Hal itu disampaikannya, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (15/6/2021).
Ia menambahkan, penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja dan penerapan sistem informasi kinerja PNS.
“Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang PNS,” ungkapnya.
Bahasan juga meminta agar perencanaan kinerja, dari proses penyusunan sasaran kinerja tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah.
Ia kemudian menekankan, agar perangkat daerah memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun, serta kewenangan-kewenangan yang melekat pada perangkat daerah.
“Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana. Perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak,” imbuhnya.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021.
Pada tahun ini pihaknya akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode.
Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021.
Dalam sosialisasi ini, turut hadir pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat.