Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • BSU Tahap I Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Menaker: Sisanya Masih Diproses
  • Nasional

BSU Tahap I Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Menaker: Sisanya Masih Diproses

Editor PI 25/06/2025
Ilustrasi BSU

Ilustrasi BSU. (Dok. Envanto)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6/2025). Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan.

“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Masing-masing pekerja menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Menaker menambahkan, pihaknya telah menerima data calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta pekerja. Data ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi sebelum proses penyaluran dilakukan.

Program BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.

Adapun syarat penerima BSU mencakup Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi setempat.

BSU ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketentuan mengenai program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Tags: Bantuan Subsidi Upah BSU Menaker

Continue Reading

Previous: Manchester United dan Chelsea Sedang Negosiasi Tukar Pemain: Garnacho Berpeluang Ditukar Christopher Nkunku
Next: Jakarta Dukung Penuh Pembangunan MRT Bali: Kolaborasi Pengalaman dan Inovasi Transportasi Modern

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas 23/06/2026
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga 23/06/2026
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Tancap Gas Jadikan Bukit Lalang Wisata Unggulan di Batu Ampar 23/06/2026
  • Ratusan Skater Kalbar Rayakan Hari Skateboard Sedunia di Rooftop Gedung Parkir Pontianak 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

c15110da-6f52-4884-beeb-7cbdb89cb012
  • Lokal
  • News

Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas

Editor PI 23/06/2026
IMG_8628
  • Lokal
  • News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga

Editor PI 23/06/2026
56f55410-c8ce-4048-99c9-26cd9c960611
  • Lokal
  • News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 23/06/2026
IMG_8626
  • Lokal
  • Pariwisata

Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.