Ilustrasi BSU. (Dok. Envanto)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6/2025). Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan.
“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Masing-masing pekerja menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Menaker menambahkan, pihaknya telah menerima data calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta pekerja. Data ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi sebelum proses penyaluran dilakukan.
Program BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.
Adapun syarat penerima BSU mencakup Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi setempat.
BSU ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketentuan mengenai program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
