Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • BSU Tahap I Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Menaker: Sisanya Masih Diproses
  • Nasional

BSU Tahap I Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Menaker: Sisanya Masih Diproses

Editor PI 25/06/2025
Ilustrasi BSU

Ilustrasi BSU. (Dok. Envanto)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6/2025). Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan.

“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Masing-masing pekerja menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Menaker menambahkan, pihaknya telah menerima data calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta pekerja. Data ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi sebelum proses penyaluran dilakukan.

Program BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.

Adapun syarat penerima BSU mencakup Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi setempat.

BSU ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketentuan mengenai program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Tags: Bantuan Subsidi Upah BSU Menaker

Continue Reading

Previous: Manchester United dan Chelsea Sedang Negosiasi Tukar Pemain: Garnacho Berpeluang Ditukar Christopher Nkunku
Next: Jakarta Dukung Penuh Pembangunan MRT Bali: Kolaborasi Pengalaman dan Inovasi Transportasi Modern

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Nyaris Tumbang, Panji Reswara Menang Sengit 3 Gim Taklukkan Wakil Malaysia 25/08/2026
  • Akhmad Raihan Nur Iswin Menang Telak Lawan Wakil Inggris di Laga Perdana Polytron Pontianak International Challenge 25/08/2026
  • Polytron Pontianak International Challenge Dimulai Hari Ini, Ini Jadwal Pertandingannya 25/08/2026
  • Dewi Pertiwi Buka Dewi Akademi Batch II di Kalbar, Cetak Kader Penggerak Perempuan 25/08/2026
  • Habitat Terbakar, Induk dan 2 Anak Orangutan Dievakuasi dari Kebun Warga di Ketapang 25/08/2026
  • Titik Panas Karhutla Kalbar Turun Jadi 28, Ria Norsan Ingatkan Warga Tak Lengah Jelang Puncak Kemarau 25/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6677
  • News

Nyaris Tumbang, Panji Reswara Menang Sengit 3 Gim Taklukkan Wakil Malaysia

Editor PI 25/08/2026
IMG_6648
  • News

Akhmad Raihan Nur Iswin Menang Telak Lawan Wakil Inggris di Laga Perdana Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 25/08/2026
IMG_6605
  • News

Polytron Pontianak International Challenge Dimulai Hari Ini, Ini Jadwal Pertandingannya

Editor PI 25/08/2026
0753a940-0b6c-4aff-846b-47e37d542bc0
  • News

Dewi Pertiwi Buka Dewi Akademi Batch II di Kalbar, Cetak Kader Penggerak Perempuan

Editor PI 25/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.