Ilustrasi: AI
PONTIANAK INFORMASI, Lokal — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Pontianak Tenggara. Kejadian ini menimpa MSG (25), warga Punggur Besar, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban memesan layanan melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke lokasi kejadian. Di sana, ia bertemu dua pria tak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Karena negosiasi harga tidak menemui kesepakatan, korban memutuskan pergi. Namun saat berbalik arah, sepeda motornya tidak sengaja menabrak kendaraan pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran.
“Kerena negosiasi harga antara korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan, korban akhirnya memutuskan untuk pergi dan saat memutar arah, motornya menabrak motor pelaku secara tidak sengaja. Hal ini memicu perdebatan antara keduanya, saat itulah salah satu pelaku merampas kunci motor dari pinggang korban. Korban sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kompol Wawan.
Unit Jatanras segera menyelidiki laporan tersebut dan berhasil menangkap HYA (37), warga Jalan Silat Baru, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari di Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol.
“Inisial pelaku HYA (37) pria yang beralamat di Jalan Silat Baru, Pontianak Tenggara, diamankan Jatanras Polresta Pontianak pada Sabtu dini hari di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol, hari Sabtu (5/7/25). Saat ini masih ada satu orang pelaku lainnya berinisial MJ yang masuk DPO,” ungkap Kompol Wawan.
“Berdasarkan interogasi singkat, HYA mengakui keterlibatannya bersama MJ. Ia juga menyebut bahwa korban memang datang ke lokasi berdasarkan komunikasi melalui MiChat,” tambahnya. “Saat ini pelaku HYA telah ditahan dan kami juga melakukan pengejaran terhadap DPO MJ. Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkas Kompol Wawan.
