PIFA, Lokal – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu dari Kepulauan Riau ke Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyelundupan ini melibatkan dua pelaku, yakni seorang anggota aktif TNI dari Kodam Tanjungpinang dan seorang perempuan berinisial MU.
Penangkapan dua pelaku tersebut setelah tim gabungan melakukan pengembangan kepemilikan 5.400 butir telur penyu yang sebelumnya diamankan di kapal KMP. Bahtera Nusantara 03, di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa telur-telur tersebut disimpan dalam kardus dan ransel, kemudian diletakkan di area parkir kendaraan kapal guna mengelabui petugas.
“Modus operandi pelaku dimulai dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan, kemudian dibawa menggunakan kapal menuju Sintete. Dari sana, telur dijual ke pelaku lain di Serikin Malaysia, melalui jalur tikus di perbatasan,”ungkapnya dalam konferensi pers di PSDKP Pontianak, Jumat (18/7/25)
Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pelaku menjual telur penyu dengan harga bervariasi. Di daerah asal, harga berkisar Rp1.700 per butir. Setelah tiba di Pemangkat, dijual dengan harga Rp2.400–Rp2.700, lalu dijual kembali di Malaysia seharga Rp10.000–Rp12.000 per butir.
“Total telur yang disita sebanyak 5.400 butir, dengan nilai ekonomi sekitar Rp81 juta. Namun kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar,”
Lebih lanjut, Pung Nugroho mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MU sudah berulang kali melakukan penyelundupan telur penyu dari beberapa lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas.
Pada 4 Juli lalu, Polisi Diraja Malaysia juga menangkap empat orang di Sarawak karena menyimpan dan menjual telur penyu, salah satunya merupakan pembeli dari pelaku MU.
“Ia menjualnya kepada pihak-pihak yang kemudian mengedarkan ke Malaysia,” tambahnya.
Dalam penanganannya, proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat akan ditangani oleh auditor militer, sementara pelaku sipil ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum umum.
Kejahatan ini termasuk dalam pelanggaran lintas negara dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Saat ini, kerjasama antara aparat Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Seluruh pihak diimbau menghentikan praktik ini karena menyangkut harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.
“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan,” tukasnya.
