PONTIANAK INFORMASI – Helikopter PK-CFX yang jatuh di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diketahui tidak dilengkapi black box seperti pada pesawat komersial pada umumnya.
Hal ini disampaikan oleh investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dian Saputra saat konferensi pers di Kantor SAR Pontianak, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalbar, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak operator serta otoritas penerbangan sipil Prancis (DGAC), helikopter tipe EC130 T2 memang tidak memiliki perangkat perekam data penerbangan (Flight Data Recorder/FDR) maupun perekam suara kokpit (Cockpit Voice Recorder/CVR).
“Untuk tipe helikopter EC130 T2 ini, dari informasi yang kami dapat dari pihak operator dan juga DGAC Prancis, tidak memiliki black box sebagaimana yang kita kenal di pesawat-pesawat besar,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap berupaya mengumpulkan data penting melalui perangkat lain yang tersedia, salah satunya Engine Data Recorder yang merekam performa mesin. Data tersebut nantinya akan dianalisis untuk mengetahui kondisi teknis sebelum kecelakaan terjadi, seperti tekanan oli dan putaran mesin.
Selain itu, tim investigasi juga akan mencari sumber data lain, termasuk kemungkinan adanya kamera di dalam helikopter yang masih dapat dipulihkan untuk kebutuhan investigasi.
Dian menegaskan bahwa investigasi KNKT berfokus pada aspek keselamatan (safety investigation), dengan tujuan utama menemukan pelajaran dari peristiwa tersebut serta merumuskan rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam prosesnya, KNKT melibatkan berbagai pihak, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, BMKG, AirNav, hingga pihak bandara, guna mengumpulkan data pendukung seperti kondisi cuaca dan informasi penerbangan.
Untuk analisis lebih lanjut, data dari perekam yang tersedia akan dikirim ke pihak manufaktur di Prancis dan dikerjakan bersama otoritas setempat.
KNKT menargetkan laporan awal (preliminary report) akan dirilis dalam waktu 30 hari sejak kejadian. Laporan tersebut akan memuat data faktual seperti kondisi cuaca dan performa mesin.
Sementara itu, laporan akhir (final report) yang memuat penyebab serta faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, ditargetkan terbit dalam kurun waktu maksimal 12 bulan, lengkap dengan rekomendasi keselamatan jika diperlukan.
“Semua pihak diminta menunggu hasil resmi agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tutupnya.
