Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kasus Tiga Mahasiswi Pontianak Aniaya Korban dan Sebar Video Asusila Segera Disidangkan
  • Lokal
  • News

Kasus Tiga Mahasiswi Pontianak Aniaya Korban dan Sebar Video Asusila Segera Disidangkan

Editor PI 12/08/2025
IMG_8175

PIFA, Lokal – Proses hukum kasus pengeroyokan disertai perekaman dan penyebaran video seorang perempuan berinisial NM (19) tanpa busana yang dilakukan tiga mahasiswa di Pontianak terus bergulir. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd, hingga kini masih ditahan di Mapolresta Pontianak.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitiri, mengatakan para tersangka telah menjalani penahanan selama 56 hari sejak diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

“Sejak ditangkap atau diamanman Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri.

AKP Wagitri mengatakan untuk proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.

“Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitri.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitri.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah NM melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila yang dialaminya. Peristiwa terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, kejadian itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku. Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.

Video tersebut kemudian diunggah oleh tersangka Nd melalui akun Instagram @tuanputri_sq dan dibagikan kepada beberapa orang, termasuk seorang bernama Bln yang merekam ulang unggahan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.

Tags: Kasus Pengeroyokan Kriminal Mahasiswa Pontianak Pontianak Viral

Continue Reading

Previous: Pemkot Targetkan APBD Pontianak 2026 Rp 2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur hingga Pendidikan
Next: Paman Tiri Resmi Jadi Tersangka Kasus Cabul Bocah 4 Tahun hingga Alami Penyakit Gonore

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.