Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH
  • Nasional

Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Tyo 04/09/2025
Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Ilustrasi sidang etik di Mabes Polri (Foto : Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang ini berlangsung secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

Satu di antara yang disidang adalah Kompol K, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, yang saat insiden duduk di samping pengemudi rantis. Kompol K dan Bripka R, pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pihak eksternal, memberikan tekanan agar Kompol K mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” ujarnya saat sidang berlangsung.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa mereka yang didapati melakukan pelanggaran berat berpotensi mendapat tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang untuk Bripka R dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Ketujuh personel yang terlibat saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai bagian dari proses penanganan.

Kasus ini bermula saat rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 malam. Insiden tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai elemen yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban personel terkait.

Sidang etik ini menjadi langkah penting dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota kepolisian, khususnya personel Brimob, yang terlibat dalam insiden tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan. Selain proses etik, aparat yang bersangkutan juga berpotensi menjalani proses pidana terkait insiden tersebut.

Tags: Brimob Jalani Sidanag Mobil Rantis Ojol Personel Brimob Polisi

Continue Reading

Previous: Kasus Remaja Hamil Tewas di Landak, Terduga Pelaku Hanya Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Next: Mahasiswa Audiensi dengan DPR RI di Parlemen, Sampaikan Tuntutan Soal Tunjangan dan RUU Perampasan Aset

Related Stories

menembus-asap-petugas-berjibaku-padamkan-karhutla-kalimantan-1788157037800_169
  • Nasional
  • News

AMSINDO Ultimatum Pemerintah: Naikkan Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional atau Boikot!

Editor PI 03/09/2026
11 Tahun Dinanti, Ajang Ikonik Yamaha Cup Race di Padang Disaksikan Lebih Dari 5 Ribu Pengunjung !
  • Nasional

11 Tahun Dinanti, Ajang Ikonik Yamaha Cup Race di Padang Disaksikan Lebih Dari 5 Ribu Pengunjung !

Editor PI 04/08/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.