Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Remaja di Desa Serimbu. (DayliNusantara)
PONTIANAK INFORMASI, Landak – Kasus kematian tragis seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, MSFR alias I, di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, yang sempat diduga sebagai penghilangan nyawa, kini menuai sorotan. Pasalnya, terduga pelaku H alias J (28) hanya dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadian ini berawal pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika korban berpamitan kepada orang tuanya sekitar pukul 18.00 WIB untuk mencari durian di kebun sekitar desa. Namun, hingga malam, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban yang khawatir sempat menghubunginya lewat ponsel. Korban saat itu mengatakan belum bisa pulang karena sedang mencari kunci motor yang terjatuh.
Menjelang tengah malam, korban tetap tidak kembali. Ayah korban lalu berusaha mencarinya, namun tidak berhasil menemukan keberadaan sang anak. Keesokan harinya, Kamis (24/07), sekitar pukul 06.30 WIB, Kadus Hanura menemukan korban dalam kondisi kritis di tepi Sungai Soran, Dusun Hanura. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Serimbu, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, mengungkapkan bahwa awalnya korban dimakamkan oleh keluarga pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. Saat itu, keluarga menduga kematian korban disebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan muncul ketika siang harinya ponsel korban berhasil dibuka dan ditemukan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa korban sedang hamil akibat perbuatan H.
“Terduga pelaku juga diketahui beberapa kali meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat, memakan makanan bersoda, dan buah nanas,” ungkap Kapolres seperti dikutip dari DailyNusantara, Kamis (4/9/2025).
Dua hari setelah pemakaman, keluarga korban menemukan tiga alat tes kehamilan, dua di antaranya menunjukkan garis samar-samar, dan satu alat menunjukkan hasil positif. Hal ini membuat pihak keluarga melapor ke Polres Landak. Tim forensik kemudian melakukan penggalian makam untuk mengotopsi jenazah korban.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu. Namun, hasil otopsi tidak diumumkan ke publik sehingga penyebab pasti kematian korban belum terungkap.
Karena tidak ada bukti kuat terkait penyebab kematian, H hanya dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keputusan ini memicu kekecewaan keluarga korban dan masyarakat, yang berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga jelas penyebab kematian remaja tersebut.
