Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Kasus Remaja Hamil Tewas di Landak, Terduga Pelaku Hanya Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur
  • Lokal

Kasus Remaja Hamil Tewas di Landak, Terduga Pelaku Hanya Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Editor PI 04/09/2025
Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Remaja di Desa Serimbu

Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Remaja di Desa Serimbu. (DayliNusantara)

PONTIANAK INFORMASI, Landak – Kasus kematian tragis seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, MSFR alias I, di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, yang sempat diduga sebagai penghilangan nyawa, kini menuai sorotan. Pasalnya, terduga pelaku H alias J (28) hanya dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Kejadian ini berawal pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika korban berpamitan kepada orang tuanya sekitar pukul 18.00 WIB untuk mencari durian di kebun sekitar desa. Namun, hingga malam, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban yang khawatir sempat menghubunginya lewat ponsel. Korban saat itu mengatakan belum bisa pulang karena sedang mencari kunci motor yang terjatuh.

Menjelang tengah malam, korban tetap tidak kembali. Ayah korban lalu berusaha mencarinya, namun tidak berhasil menemukan keberadaan sang anak. Keesokan harinya, Kamis (24/07), sekitar pukul 06.30 WIB, Kadus Hanura menemukan korban dalam kondisi kritis di tepi Sungai Soran, Dusun Hanura. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Serimbu, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, mengungkapkan bahwa awalnya korban dimakamkan oleh keluarga pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. Saat itu, keluarga menduga kematian korban disebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan muncul ketika siang harinya ponsel korban berhasil dibuka dan ditemukan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa korban sedang hamil akibat perbuatan H.

“Terduga pelaku juga diketahui beberapa kali meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat, memakan makanan bersoda, dan buah nanas,” ungkap Kapolres seperti dikutip dari DailyNusantara, Kamis (4/9/2025).

Dua hari setelah pemakaman, keluarga korban menemukan tiga alat tes kehamilan, dua di antaranya menunjukkan garis samar-samar, dan satu alat menunjukkan hasil positif. Hal ini membuat pihak keluarga melapor ke Polres Landak. Tim forensik kemudian melakukan penggalian makam untuk mengotopsi jenazah korban.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu. Namun, hasil otopsi tidak diumumkan ke publik sehingga penyebab pasti kematian korban belum terungkap.

Karena tidak ada bukti kuat terkait penyebab kematian, H hanya dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini memicu kekecewaan keluarga korban dan masyarakat, yang berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga jelas penyebab kematian remaja tersebut.

Tags: anak di bawah umur Pencabulan penghilangan nyawa persetubuhan

Continue Reading

Previous: Yamaha Rilis Aksesori Resmi MAXi Series, Dukung Hobi Modifikasi Skutik Premium
Next: Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Related Stories

IMG_5625
  • Lokal
  • News

Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar

Editor PI 21/05/2026
b84f6162-d424-4de5-8d0d-af29488dd47f
  • Lokal
  • News

Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup

Editor PI 21/05/2026
08fbfb78-2068-48e3-a329-3388d8815a2d
  • Lokal
  • News

Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar 21/05/2026
  • Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup 21/05/2026
  • Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar 21/05/2026
  • Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan 21/05/2026
  • Fresh Graduate UNTAN Pontianak ini Curhat Sulit Cari Kerja yang Sesuai Minat 21/05/2026
  • Pemprov Gelar Kalbar Naker Fest 2026, Sediakan 2.795 Lowongan Kerja dari 54 Perusahaan 21/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5625
  • Lokal
  • News

Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar

Editor PI 21/05/2026
b84f6162-d424-4de5-8d0d-af29488dd47f
  • Lokal
  • News

Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup

Editor PI 21/05/2026
08fbfb78-2068-48e3-a329-3388d8815a2d
  • Lokal
  • News

Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar

Editor PI 21/05/2026
IMG_5593
  • Lokal
  • News

Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan

Editor PI 21/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.