Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, kawasan Pasar Tengah, Kamis (11/6) pagi. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas dan menata kawasan perdagangan agar lebih tertib.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Satpol PP, serta didukung personel TNI dan Polri.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Ibrahim saat meninjau penertiban.
Menurutnya, Pemkot Pontianak tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak. Sejumlah kios kosong di area pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, disediakan sebagai lokasi relokasi.
Para pedagang yang ingin menempati kios tersebut dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag Kota Pontianak.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan keberadaan lapak di badan jalan selama ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, penertiban sempat diwarnai keberatan dari sejumlah pedagang yang menilai lokasi relokasi kurang strategis. Meski demikian, pemerintah kota mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog dengan para pedagang.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberikan waktu satu hingga dua hari untuk melakukannya secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang telah diawali dengan berbagai upaya persuasif.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Sudiyantoro, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan Jalan Asahan kembali digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya.
