Ilustrasi sidang etik di Mabes Polri (Foto : Istimewa)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang ini berlangsung secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Satu di antara yang disidang adalah Kompol K, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, yang saat insiden duduk di samping pengemudi rantis. Kompol K dan Bripka R, pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pihak eksternal, memberikan tekanan agar Kompol K mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” ujarnya saat sidang berlangsung.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa mereka yang didapati melakukan pelanggaran berat berpotensi mendapat tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang untuk Bripka R dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.
Ketujuh personel yang terlibat saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai bagian dari proses penanganan.
Kasus ini bermula saat rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 malam. Insiden tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai elemen yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban personel terkait.
Sidang etik ini menjadi langkah penting dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota kepolisian, khususnya personel Brimob, yang terlibat dalam insiden tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan. Selain proses etik, aparat yang bersangkutan juga berpotensi menjalani proses pidana terkait insiden tersebut.
