Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH
  • Nasional

Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Tyo 04/09/2025
Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Ilustrasi sidang etik di Mabes Polri (Foto : Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang ini berlangsung secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

Satu di antara yang disidang adalah Kompol K, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, yang saat insiden duduk di samping pengemudi rantis. Kompol K dan Bripka R, pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pihak eksternal, memberikan tekanan agar Kompol K mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” ujarnya saat sidang berlangsung.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa mereka yang didapati melakukan pelanggaran berat berpotensi mendapat tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang untuk Bripka R dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Ketujuh personel yang terlibat saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai bagian dari proses penanganan.

Kasus ini bermula saat rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 malam. Insiden tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai elemen yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban personel terkait.

Sidang etik ini menjadi langkah penting dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota kepolisian, khususnya personel Brimob, yang terlibat dalam insiden tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan. Selain proses etik, aparat yang bersangkutan juga berpotensi menjalani proses pidana terkait insiden tersebut.

Tags: Brimob Jalani Sidanag Mobil Rantis Ojol Personel Brimob Polisi

Continue Reading

Previous: Kasus Remaja Hamil Tewas di Landak, Terduga Pelaku Hanya Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Next: Mahasiswa Audiensi dengan DPR RI di Parlemen, Sampaikan Tuntutan Soal Tunjangan dan RUU Perampasan Aset

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar 21/05/2026
  • Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup 21/05/2026
  • Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar 21/05/2026
  • Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan 21/05/2026
  • Fresh Graduate UNTAN Pontianak ini Curhat Sulit Cari Kerja yang Sesuai Minat 21/05/2026
  • Pemprov Gelar Kalbar Naker Fest 2026, Sediakan 2.795 Lowongan Kerja dari 54 Perusahaan 21/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5625
  • Lokal
  • News

Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar

Editor PI 21/05/2026
b84f6162-d424-4de5-8d0d-af29488dd47f
  • Lokal
  • News

Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup

Editor PI 21/05/2026
08fbfb78-2068-48e3-a329-3388d8815a2d
  • Lokal
  • News

Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar

Editor PI 21/05/2026
IMG_5593
  • Lokal
  • News

Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan

Editor PI 21/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.