Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH
  • Nasional

Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Tyo 04/09/2025
Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompolnas Dorong Hukuman PTDH

Ilustrasi sidang etik di Mabes Polri (Foto : Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang ini berlangsung secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

Satu di antara yang disidang adalah Kompol K, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, yang saat insiden duduk di samping pengemudi rantis. Kompol K dan Bripka R, pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pihak eksternal, memberikan tekanan agar Kompol K mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” ujarnya saat sidang berlangsung.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa mereka yang didapati melakukan pelanggaran berat berpotensi mendapat tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang untuk Bripka R dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Ketujuh personel yang terlibat saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai bagian dari proses penanganan.

Kasus ini bermula saat rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 malam. Insiden tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai elemen yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban personel terkait.

Sidang etik ini menjadi langkah penting dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota kepolisian, khususnya personel Brimob, yang terlibat dalam insiden tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan. Selain proses etik, aparat yang bersangkutan juga berpotensi menjalani proses pidana terkait insiden tersebut.

Tags: Brimob Jalani Sidanag Mobil Rantis Ojol Personel Brimob Polisi

Continue Reading

Previous: Kasus Remaja Hamil Tewas di Landak, Terduga Pelaku Hanya Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Next: Mahasiswa Audiensi dengan DPR RI di Parlemen, Sampaikan Tuntutan Soal Tunjangan dan RUU Perampasan Aset

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Ratusan Warga Meriahkan Lomba Rakyat Demokrat Kalbar, Semangat Kemerdekaan Tak Surut oleh Kabut Asap 23/08/2026
  • Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api 23/08/2026
  • Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri 23/08/2026
  • Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kubu Raya, Ria Norsan: Dukungan Pusat Percepat Penanganan Karhutla 23/08/2026
  • BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar 23/08/2026
  • BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak 23/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83464a61-29a0-476e-8c61-b64fb74c1d32
  • News

Ratusan Warga Meriahkan Lomba Rakyat Demokrat Kalbar, Semangat Kemerdekaan Tak Surut oleh Kabut Asap

Editor PI 23/08/2026
Screenshot
  • News

Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api

Editor PI 23/08/2026
c6fa4d79-276e-4a40-98c7-ee2fe749c77f
  • News

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri

Editor PI 23/08/2026
a0deaa92-6225-4404-8d40-c5365ff268ec
  • News

Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kubu Raya, Ria Norsan: Dukungan Pusat Percepat Penanganan Karhutla

Editor PI 23/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.